Polsek Cisurupan Polres Garut Razia Para Pengendara Motor dengan Knalpot Bising

FOKUS, HALO POLISI966 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Demi menciptakan lalu lintas yang kondusif tanpa adanya kebisingan dari suara knalpot kendaraan bermotor, Polsek Cisurupan Polres Garut, hari ini, Kamis (11/11/2021), lakukan kegiatan razia knalpot bising bagi para pengendara motor yang melintas di jalan provinsi arah Garut-Cikajang yang bertempat di depan Mapolsek Cisurupan.

Kegiatan tersebut dilakukan sesuai intruksi dari Kapolres Garut dan juga atas dasar pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap para pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000.”

Saat diwawancarai awak media hariangarutnews.com, Kapolsek Cisurupan, Iptu Iwan Soleh Pujiawan, M.Si, mengatakan, saat ini jajaran Polsek Cisurupan lakukan kegiatan razia knalpot bising para pengendara motor agar tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

“Sesuai intruksi dari atasan, hari ini kami lakukan kegiatan razia para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Ini dilakukan sebagai langkah upaya menciptakan lalu lintas yang kondusif agar para pengendara motor bisa mematuhi peraturan sesuai dengan pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3),” paparnya, Kamis (11/11/2021).

Ia juga menghimbau kepada para pengendara agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada saat berkendara atau berpergian keluar rumah.

“Terdapat dua knalpot bising yang disita dari pengendara motor yang melintas, kami juga tidak lupa memberikan himbauan kepada para pengendara agar tetap menerapkan Prokes,” tandasnya. (Din-Ricky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *