Dinilai Bikin Aturan Sepihak, LSM Jihad Minta Disperindag dan Dinas LH Garut Lakukan Sidak ke Toko Nice So di Sukaregang

FOKUS, GARUT KOTA485 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Ramai diperbincangkan warga Garut terkait Toko Retail So Nice di Jalan Ahmd Yani, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota yang tidak memberikan kantong plastik kepada konsumen saat berbelanja dan diminta membeli bodie bag Rp3500, mendapat tanggapan serius dari LSM Jihad Kabupaten Garut.

Ketua LSM Jihad, Ihin Solihin mengatakan, di Kabupaten Garut Perda tentang larangan kantong plastik belum ada, karena untuk mengurangi kantong plastik yang benar adalah menerapkan kantong plastik yang ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Sampai saat ini beberapa Kabupaten/Kota memang terus berupaya untuk mengurangi kantong plastik, dengan menerapkan aturan berbayar. Namun di Kabupaten Garut sendiri perihal aturan larangan menggunakan kantong plastik belum ada. Sementara saya mendengar toko retail So Nice yang belum lama buka ini telah membebani kosumen dengan cara harus membeli bodie bag Rp3500, jika tidak pelanggan harus membawa barang belanjaannya dengan tangan telanjang,” kata Ihin dalam keterangan resmi, Jumat (05/11/2021).

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan soal perda larangan kantong plastik nantinya, sebetulnya bukan ke pengusaha saja tetapi ke konsumen yang kerepotan, jadi dirinya beranggapan persoalan tersebut bukan hanya dari retailer.

“Kalau retailer dengan mudah mengatakan tidak dikasih kantong plastik, tapi ini kan harus dilihat kesiapan konsumen juga. Apakah mereka siap kalau mereka harus membawa barang yang begitu banyak tanpa adanya kantong plastik? Ini membuat konsumen kesulitan. Sampai saat inipun, supermarket besar seperti Toserba Asia, Yogya, Ramayana dan lainnya yang ada di Garut masih menggunakan kantong plastik untuk diberikan kepada konsumennya, kenapa toko Nice So tidak,” jelasnya.

Ihin mengungkapkan, aturan yang paling tepat terkait dengan penggunaan kantong plastik yaitu bukan persoalan larangan, kalau orang dipaksa untuk mengurangi mungkin bisa, tetapi tidak bisa sampai 0%. Ketua LSM Jihad berharap, agar dalam membuat aturan itu tidak merugikan atau membebankan masyarakat.

“Tolonglah kepada manajem Nice So kalau mau usaha jangan membebani masyarakat Garut. Kalaupun ada penerapan aturan kantong plastik yang mudah diurai tersebut juga perlu diikuti dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik. Apakah pihak toko Nice So pernah mengkampanyekan terkait penggunaan kantong plastik? Edukasi tersebut dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali,” tegas Ketua LSM Jihad.

Ketua LSM Jihad menambahkan, dengan adanya kejadian salah satu toko yang memberlakukan aturan sepihak, dirinya berharap agar dinas terkait terutama Disperindag ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan Sidak ke toko Nice So yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kawasan Sukaregang, Kecamatan Garut tersebut. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *