Anggota KPU Garut Hilwan Fanaqi Diberhentikan oleh DKPP

FOKUS2,245 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dipandang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian Hilwan Fanaqi dibacakan pada sidang DKPP, Rabu (3/11) yang disiarkan langsung media sosial DKPP Jl. KH. Wahid Hasyim No. 117 Jakarta. Ketua Majelis Sidang Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH, M.Si menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hilwan Fanaqi selaku Anggota KPU Garut. DKPP pun memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya tujuh hari sejak dibacakan putusan tersebut.

Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat membenarkan putusan pemberhentian tersebut. Hilwan diberhentikan pada putusan sidang DKPP RI No. 135-PKE-DKPP/V/2021. Adapun Ade sendiri merupakan pihak pengadu bersama mantan angggota Bawaslu Garut Heri Hasan Basri, S.IP, M.Si.

“DKPP mengabulkan seluruh aduan pengadu dan menghukum teradu diberhentikan tetap atau permanen dari jabatan anggota KPU Garut 2019-2024,” ujarnya.

Lanjut Ade, Hilwan Fanaqi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Garut sebagaimana diuatarakan majelis hakim di sidang DKPP. Hilwan tidak pernah menghadiri sidang ketika diundang, dirinya hanya melayangkan surat keterangan sakit, padahal sidang tersebut telah digelar dua kali.

“Pengaduan kami bahwa saudara Hilwan tercatat sebagai pengurus partai politik, yakni sebagai Wakil Sekretaris di Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Sekalipun saudara Hilwan membantah jika namanya dicatut di kepengurusan partai tersebut, tetapi Hilwan sendiri tak mampu membuktikan ke DKPP kalau dirinya bukan pengurus partai”, tandas Ade Sudrajat. (Don)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *