Ketua 1 PW Pemuda Bulan Bintang Jabar Geram dan Nilai Mahkamah Partai Lamban Melakukan Sidang Gugatan

FOKUS457 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Wakil Ketua 1 PW Pemuda Bulan Bintang Jawa Barat (Jabar) Puad Abdullah geram dengan sikap Mahkamah Partai yang lamban melakukan sidang atas gugatan kader Pemuda Bulan Bintang Ali Nurhakim (Ketua PP Pemuda Bulan Bintang hasil Muktamar) dan Puad Abdullah.

“Kostitusi mengajarkan kami untuk tunduk dan patuh dalam cara-cara berpartai, maka ketika ada kejadian besar di Partai yang kami anggap sudah menyalahi dan memperkosa AD/ART selanjtnya kami melakukan proses sesuai konstitusi / ADART yang berlaku dipartai dengan menyampaikan Gugatan, tentunya disini Mahkamah Partai-lah yang berkawajiban untuk ngurusin masalah itu,” ujar Puad Abdullah, Senin (01/11/2021).

Lebih lanjut disampaikan Ali Nurhakim, ditengah ramainya polemik ditubuh Demokrat, dengan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Moeldoko, sementara ditubuh partai bulan bintang sendiri yang dipimpin Prof Yusril tengah terjadi kemelut masalah besar yang masih terpusar diwilayah ADART partai.

“ya itu hak Prof Yusril dalam urusan itu, beliaukan menjadi kuasa hukum sebagai profesionalnya beliau dan bukan atas nama ketum PBB. Tidak ada yang salah dengan itu. Tapi memang kami harapkan beliau bisa lebih ngurusin dulu urusan internal partai ketimbang ngurusin partai lain,” harap Puad.

Menurutnya, Mahkamah Partai adalah badan peradilan di Partai Bulan Bintang yang bersifat mandiri dalam menyelesaikan sengketa anggota, fungsionaris dan organisasi sayap.

“Tepatnya itu ada di pasal 11 Anggaran Rumah Tangga Partai, bahwa Mahkamah Partai merupakan badan peradilan partai yang bersifat mandiri dalam menyelesaikan sengketa anggota, fungsionaris dan organisasi yang dianggap melanggar ketetapan Muktamar dan Peraturan Partai. Maka kalau seandainya Mahkamah Partai tidak bisa mengadili sengketa yang dimaksud, ngapain harus ada Mahkamah Partai, sudah bubarkan saja,“ tandasnya.

Sementara itu setelah dikonfirmasi mengenai sikap yang akan dilakukan pihak para penggugat, Puad Abdullah menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri jika gugatannya tidak digubris oleh Mahkamah Partai.

“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagai ikhtiar kami dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Kami akan membawa ranah ini ke Pengadilan Negeri atau bisa saja kita langsung membawanya ke Mahkamah Agung seperti halnya Ketum Yusril membawa sengketa partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Kita lihat saja dulu apakah para senior kita ini serius menyikapi masalah ini atau hanya dipandang sebelah mata dan menganggap kami sebagai boneka mainan semata, maka sesungguhnya hal demikian sangatlah jauh dengan nilai – nilai perjuangan Partai” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *