Warga Cibatu Garut Keluhkan Mini Market Ini Karena Tak Berikan Uang Kembalian, Ketua Mata Jabar : Itu Sama Saja dengan Koruptor

SEPUTAR GARUT8,738 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Saat melakukan transaksi atau belanja di minimarket tidak jarang kasir menanyakan uang kembalian boleh disumbangkan atau tidak. Tentu ada pembeli yang rela agar uang kembaliannya dimasukan untuk donasi. Tapi, terkadang ada juga yang tetap meminta kembalian uang tersebut.

Hal demikian dialami oleh Reni Rachmawati (26) warga Kp. Babakan Cau RT03/08, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Dia mengaku, setiap belanja ke minimarket Yomart yang ada di daerahnya, tepatnya di Kampung Asem, Jalan Kihajar Dewantara, Desa Keresek, dirinya kerap tak mendapat uang kembalian pecahan receh mulai Rp200-Rp500.

“Bilangnya selalu gak ada receh, kadang sama sekali tidak mengatakan apa-apa. Bahkan tadi malam waktu saya belanja popok dan makanan bayi, uang kembalian Rp300 tidak diberikan kepada saya. Ini sering terjadi, bayangkan ada ratusan warga Cibatu yang belanja setiap hari kesana,” ketus Reni kepada awak media, Minggu (31/10/2021).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar), Iyep S Arrasyid mengatakan, kisah di atas mungkin sepele, tapi ada hikmah yang bisa diambil darinya. Uang kembalian, kata Iyep, bagaimanapun dan berapapun tetap merupakan hak pembeli. Juga merupakan kewajiban bagi penjual untuk memberikannya pada pembeli.

“Beda lagi ceritanya apabila telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak terkait uang kembalian. Misal, penjual telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari uang kembalian tapi belum juga dapat, kemudian pembeli mengikhlaskan uang kembalian tersebut. Dalam kasus ini, hak pembeli dan kewajiban penjual telah sama-sama gugur,” tandasnya.

Namun, jika tidak terjadi kesepakatan seperti termaktub, lanjut dia, tentunya hak pembeli dan kewajiban penjual tak bisa disebut gugur begitu saja. Apalagi jika kasusnya seperti yang dialami di atas, itu merupakan satu bentuk penindasan.

“Menurut saya, apa yang dilakukan si pemilik toko tadi sama dengan perbuatan merampok. Penyebabnya jelas, dia mengambil hak orang lain secara paksa. Bila satu orang yang menjadi korban memang jumlah uang yang dirampas sedikit, tapi tentu berbeda lagi jika jumlah korbannya mencapai 100 orang. Jika mau sedikit lebih tidak sopan, si pemilik toko tersebut tak ada bedanya dengan koruptor,” tegas Ketua Mata Jabar.

Ia melanjutkan, bahkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa mengganti uang kembalian dengan permen itu tidak diperbolehkan. Pun demikian dengan kasus uang kembalian disarankan untuk disumbangkan. Dalam hal ini, pihak toko harus menunjukkan legalitas lembaga sosial yang menerima dana sumbangan tersebut. Bila kedua hal itu saja dilarang, lalu bagaimana dengan kasus si pemilik toko yang enggan memberikan uang kembalian tadi?

“Sudah pasti hal tersebut lebih dilarang dan merupakan salah satu bentuk pelanggaran. Bukan semata melanggar hukum tapi juga melanggar etika sosial. Perilaku si pemilik toko tadi tentu akan berpengaruh pada perspektif masyarakat terhadap dirinya. Cepat atau lambat masyarakat akan memandang bahwa dia sering melalukan monopoli perdagangan. Akibatnya masyarakat pun akan berpikir berkali-kali sebelum melakukan transaksi jual-beli dengannya. Mending beli di toko lain yang pemiliknya lebih bisa dipercaya, begitu kiranya pikir masyarakat,” tandas Iyep.

Uang kembalian yang jumlahnya sedikit mungkin adalah hal yang remeh. Namun, lanjut Ketua Mata Jabar, hal tersebut belum tentu berlaku bagi orang lain. Bisa jadi uang kembalian yang jumlahnya sedikit tersebut hendak mereka gunakan untuk menggenapi uang yang mereka pegang guna membeli beras.

“Jadi, lebih baik kita belajar untuk tidak memandang hal kecil dengan sebelah mata, karena kita tak tahu maknanya bagi orang lain. Oleh sebab itu, tetap berusahalah untuk memberikan uang kembalian meski jumlahnya sangat sedikit. Namun, bila berniat untuk memperkaya diri dengan cara yang tidak benar, ya udah ambil aja secara paksa,” pungkasnya. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *