Ada Lurah Menjabat Sudah Lebih dari 7 Tahun, Bupati Garut : Ini Melanggar Peraturan dan Harus Diganti

FOKUS1,363 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Usai melantik para pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, pada Senin (04/10/2021). Bupati H Rudy Gunawan menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.

“Kepada yang baru dilantik saya ucapkan selamat, ini ada Lurah baru. Lurah tuh harusnya muda seperti ini pak Sekda ya, jadi agak seperti ini. Saya mohon, masih tetap menunggu supaya Lurah dilakukan proses penggantian,” ujar Rudy dalam sambutannya.

Karena menurut Bupati Rudy, saat ini ada Lurah yang sudah menjabat tujuh hingga sembilan tahun dan tentunya ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap perhatikan PP 11 tahun 2017 tentang managemen Aparatur Sipil Negara (ASN),” tandasnya.

Ia juga meminta kepada dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),  agar usulan mutasi sesuai aturan dan kewenangan. Saat ini sambung Rudy, ia memberikan penangguhan mutasi, salah satunya kepada Dinas Perhubungan, karena usulannya terlalu banyak.

“Kalau usulannya ada duapuluh lebih, itu melebihi kewenangan daripada Tim Penilai Kinerja. Saya berharap dan instruksikan kembali, Tim Penilai Kinerja jangan terlalu memperhatikan apa yang disebut dengan usulan-usulan kepala dinas, karena kepala dinas itu hanya atasan langsung,” terang Rudy.

Dijelaskan Bupati, dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, untuk mutasi dan rotasi dibebankan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pejabat yang berwenang yang juga selaku Ketua Tim Penilai Kinerja.

“Saya berharap nanti, kalau terlalu banyak yang dimutasi, boleh dimutasi, tapi tentu semua ada kewenangan dari pejabat yang berwenang adalah Sekretaris Daerah,” kata Bupati Garut.

Ia juga berharap, para ASN yang ditugaskan di kecamatan bisa bekerja dengan baik, karena tidak ada pembeda antara pegawai di dinas dan setda.

“Karena yang di kecamatan adalah orang-orang pilihan yang ditempatkan untuk menduduki kepala seksi atau kasubag yang ada di 42 kecamatan,” papar Rudy Gunawan. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *