16 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Tim Sancang dan Sat Res Narkoba Polres Garut

FOKUS, HALO POLISI1,414 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Upaya preventif dalam rangka menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Garut, Team Sancang dan Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 8 kasus dan 16 orang tersangka, kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, SIK M Si, dalam press releasenya menyampaikan, Kasus terungkap dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya, Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Karangpawitan, Malangbong dan Cibiuk.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika. Peran tersangka adalah sebagai pengedar atau penjual dan pengguna,” ujar Kapolres Garut.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Garut, petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 16 pelaku penyalahgunaan narkotika. Adapun identitas tersangka sebagai berikut diantaranya berinisial MG, AN alias IS, P alias U, H, AS, SM, AA, MI, AR, SH, SN, AN, AN, CC, WH, YS dan RP, dengan rata-rata umur 20 tahun sampai 40 tahun.

Sementara, lanjut Kapolres, untuk barang bukti yang berhasil disita, diantaranya, Sabu 13 paket dengan berat ± 15 gram, Tembakau sintetis/ gorila 2 paket dengan berat ± 10 gram dan obat-obatan 827 butir.

“Yang terakhir Team Sancang Polres Garut berhasil melakukan l penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu di Garut Selatan di Pameungpeuk, Cisompet dan sekitarnya, yaitu atasnama ”H” dengan barang bukti seberat 5 gram sabu-sabu dan sebuah timbangan digital.

Ditambahkan Kapolres Garut, para tersangka diantaranya untuk narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat (1),(2), pasal 114 ayat (1),(2), pasal 132 ayat (1) uunarkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun. Selanjutnya, untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 jo Pasal 83 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *