Salah Kaprah dan Patut Dipertanyakan, Warga di Sukawening Garut Desak Pengurus Buka Anggaran Bumdes Rp430 Juta

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,634 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pengolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukahaji, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, menggelar pertemuan musyawarah antara pengurus Bumdes dan warga masyarakat yang di fasilitasi pemerintah desa, di GOR desa setempat, Minggu (12/09/2021).

Dalam musyawarah sempat terjadi ketegangan, bahkan nyaris terjadi kericuhan antara salah satu warga dangan mantan kades lama, sehingga menjadi perhatian seluruh undangan yang hadir. Warga masyarakat memandang, pemanfaatan Bumdes diduga meyalahi aturan. Selain itu beberapa pihak warga mempertanyakan azas manfaatnya dana Bumdes.

“Dana Desa di anggarakan untuk Bumdes, dengan catatan mengola Bumdes harus transparan sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan,” ujar Usup Supriadin, salah seorang warga yang turut hadir dalam pertemuan.

Lanjut disampaikan Usup, sistem pengelolaan Bumdes Desa Sukahaji sangat buruk dengan meminjamkan dana milik Bumdes untuk bayar pajak desa. Menurutnya, sangat tak masuk akal karena sudah menyalahi aturan. ironisnya kemana selama ini pajak yang selalu dipungut dari warga masyarakat. Disamping itu, dana Bumdes juga dipergunakan untuk pembiayaan Rutilahu dan Pilkades.

Sebagai warga desa, ia mempertayakan seperti apa kontrak Bumdes dengan kepala desa lama sehingga terjadi kongkalingkong dan diduga ada penyelewengan dana juga penyalahgunaan wewenang dan ini patut di usut. Ia menduga ada main antara Ketua Bumdes (UJ) dan kepala desa lama (AS).

“Pertayaannya, boleh tidak dana Bumdes untuk bayar pajak dan pembangunan Rutilahu. Apalah boleh, atau tidak boleh?,” cetus Usup kepada Wartawan.

Sejauh ini, lanjut Usup, warga masyarakat mengetahui pengertaan modal anggaran Bumdes dari Dana desa Rp330 juta ditambah penyertaan modal bantuan provinsi sebesar Rp100 juta, jumlah total Rp430 juta. Warga bertanya-tanya, dikemanakan dana sebesar itu. Dan herannya lagi bukannya bertambah dana modal Bumdes tersebut, malah sebaliknya laporan dari Ketua Bumdes malah devisit Rp60 juta.

Ditempat yang sama, Ketua BPD Desa Sukahaji, Ujang Aos Koswara, ketika di minta tanggapanya terkait kisruh di Bumdes, ia mengaku bahwa dirinya masuk BPD di pertengahan tahun 2019. Sehingga tak tahu persis permasalahan di Bumdes dan sampai sekarang belum ada laporan dari pengelola, baik LPJ maupun dokumen aset.

“Mungkin ini kebodohan dan kekurangan kami semua, kami cuma tahu bahwa dana Bumdes dipakai untuk tambahan dana Pilkades sebesar Rp20 juta saja. Dan kami sebagai pengawas Bumdes belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena harus minta keterangan dari ketua Bumdes dan kepala desa lama,” kata Ujang Aos.

Sementara Kepala Desa Sukahaji Abdul Hayat mengatakan, seharusnya dalam menjalankan program kerja, Bumdes harus mengikuti regulasi aturan yang ada Kerja sama dalam menjalankan Bumdes harus ada MoU perjanjian kerja sama.

“Pengolaan Bumdes harus jelas dan tertib supaya tidak ada dusta diantara kita, dengan mengedapankan propesionalitas dan integritas karena pengurus Bumdes dipilih oleh masyarakat desa,” terangnya.

Ditambahkan Abdul Hayat, Bumdes seharusnya menerapkan Konsepsi Tradisi Berdesa, merupakan salah satu gagasan foundamental yang mengiringi pendirian BUM Desa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT, Pasal 1 angka 6 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Badan Usaha Milik Desa, selanjutya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya. (Irwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *