Wakil Bupati Garut Resmikan Jalan Lingkungan Cihanja di Kecamatan Karangtengah

HARIANGARUTNEWS.COM – Wakil Bupati (Wabup) Garut, dr. Helmi Budiman, didampingi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut dari Fraksi PKS, Dede Salahudin, meresmikan Jalan Lingkungan Cihanja yang berlokasi di Desa Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut, Sabtu (11/09/2021).

Dalam sambutannya, Wabup Helmi, menitipkan kepada warga agar jalan yang baru diresmikan ini untuk dipelihara dengan baik, khususnya oleh pihak desa setempat.

“Saya nitip karena mungkin (beberapa ruas jalan) masih dibangun, (jalan baru ini) harus dipelihara, karena ini jalan lingkungan, maka harus diperhatikan oleh desa, karena masing-masing mempunyai tupoksinya, mempunyai tugasnya (masing-masing),” ujar Helmi.

Menurutnya, setiap instansi pemerintah memiliki tanggung jawab masing-masing dalam pemeliharaan jalan ini, dari mulai tingkat desa sampai dengan tingkat pemerintah pusat.

“Saya harus memelihara jalan kabupaten, Pak Kades harus memelihara jalan yang ada di desa-desa, Pak Gubernur harus memelihara jalan yang provinsi, jadi mempunyai (tugas) masing-masing, (Pemerintah) pusat juga mempunyai tugas masing-masing,” jelasnya.

Ia berharap, dengan pemeliharaan jalan yang baik dari pihak desa, maka kebermanfaatan jalan lingkungan ini bisa dirasakan dengan waktu yang lama.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarkat setempat, Yadi Mulyadi, mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah dari pihak pemkab maupun dari pihak kecamatan serta dari salah satu anggota DPRD Garut, sehingga ruas jalan lingkungan ini telah rampung dan bisa dinikmati oleh masyarkat.

Atas nama masyarakat Kampung Cihanja Desa Caringin, Yadi mengungkapkan rasa senang dengan dibangunnya ruas jalan lingkungan ini, karena sebelumnya ruas jalan ini hanya bisa dilewati oleh kendaraan roda dua saja.

“Masyarakat Desa Caringin sangat senang dengan dibangunnya ruas jalan ini, (karena) sebelumnya jalan ini tidak bisa di lalui oleh kendaraan roda 4, Alhamdulillah berkat aspirasi dari dewan dan Pemerintah Kabupaten Garut jalan ini bisa dilalui oleh kendaraan roda 4,” ungkapnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *