Kembali, Anggota KPU Garut Hilwan Fanaqi Abaikan Panggilan DKPP

FOKUS684 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI akhirnya menggelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Garut Jl. Rancabango No.11A Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler, Jum’at (03/09).

Sidang tersebut, terkait mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu juga jawaban dari teradu dan mendengarkan keterangan saksi. Semula DKPP menjadwalkan sidang pada Kamis 19 Agustus 2021, namun sidang tersebut batal dan akhirnya digelar hari ini.

Perkara tersebut mengenai dilaporkannya Anggota Komisioner Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi, karena tercatat sebagai pengurus partai politik yakni Partai Kebangkitan Nasional Umat (PKNU) sejak periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2016, dengan jabatan Wakil Sekretaris. Jabatan di partai politik tersebut dibuktikan dengan lampiran fotocopy SK DPP PKNU Nomor SK-610/DPP – 01/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008 Tentang Revisi dan Penyempurnaan Susunan dan Personalia Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut terhadap SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/1/2008 tanggal 5 Januari 2008.

Kendati DKPP mengundang teradu yaitu Hilwan Fanaqi, tetapi dirinya tak bisa menghadiri sidang tersebut. Menurut informasi, Hilwan melayangkan surat meminta ijin tak dapat hadir karena dalam keadaan sakit.

Adapun pihak pengadu, Ade Sudrajat merupakan mantan anggota KPU Garut dan Heri Hasan Basri mantan Bawaslu Garut, didampingi beberapa saksi Djudju Duzuludin mantan anggota KPU Garut, juga Hendi mantan anggota PPK kecamatan Samarang.

Ade mengatakan bahwa Hilwan Fanaqi kerap tak hadir ketika mendapat undangan sidang dari DKPP. Menurutnya, tahun sebelumnya pernah dilaporkan tetapi ia tak hadir dipersidangan.

“Tadinya Sidang Kode Etik ini akan digelar pada bulan Agustus kemarin tetapi batal, akhirnya hari ini sidangnya digelar. Hanya saja pihak teradu yakni Hilwan tak hadir, katanya sedang sakit. Tahun sebelumnya juga ia tak hadir saat diundang DKPP, ketika dirinya diadukan,” ujar Ade Sudrajat.

Tambahnya, Hilwan Fanaqi telah melakukan kebohongan publik dengan pemalsuan identitas. Dirinya menulis surat pernyataan ketika membuat lamaran yaitu tidak menjadi anggota partai politik. Padahal bukti dari parpol bersangkutan ada. Karena ketahuan, ketika menjadi anggota PPK Bayongbong tahun 2013, dia telah dipecat oleh Ketua KPU Garut yang saat itu ketuanya Aja Rowikarim.

”Tiba-tiba Hilwan Fanaqi terpilih menjadi anggota KPU Garut dan periode saat ini terpilih kembali. Padahal faktanya dia merupakan pengurus partai politik, bukti-buktinya telah kami serahkan termasuk surat pemecatan dari Ketua KPU Garut”, imbuh Ade.

Diketahui, Hilwan Fanaqi merupakan penyelenggara pemilu menjadi PPS Desa Sukasenang kecamatan Bayongbong pada pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2008-2009. Ia pun menjadi anggota PPK kecamatan Bayongbong 2013-2014 pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Garut. Saat menjadi PPK Bayongbong dipecat oleh KPU Garut karena kabarnya terbukti sebagai pengurus partai politik. (Husni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *