2.254 Pedagang PKL Dapat Bantuan, Kadisperindag Garut : Masih Ada 1.000 Orang Sedang Diajukan

FOKUS375 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sudah melakukan kebijakan dengan mengucurkan bantuan bagi warga terdampak langsung aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni dengan memberikan bantuan sebeaar Rp250 ribu para Pedagang Kaki Lima (PKL), abang becak, tukang delman dan tukar parkir.

Khusus para PKL, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Kadisperindag dan ESDM) Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana mengatakan, bahwa pendataan yang dilakukan diawal ada dikisaran 2.200 lebih warga pedagang yang masuk dan sudah diberikan bantuan.

“Muncul usulan itu yang pertama PKL dalam kota sebetulnya terutama yang di Ahmad Yani. Pak Kapolres sudah.membantu sebanyak 800 paket. Pak Bupati memberikan kebijakan, tidak hanya PKL, supir delman. Dari sana, melalui korlapnya, karena secara khusus kita tidak tahu dilapangan, nah melalui korlap-korlapnya kita mengumpulkan data, di Siliwangi, Ahmad Yani dan sebagian Ciledug,” ujr Gania, di Command Center, Komplek Pendopo Garut, Selasa (10/08/2021).

Memang, sambung Gania, ada beberapa yang tidak terdaftar karena faktor teknis dilapangan. Mereka (PKL) komplain karena tidak memperoleh prioritas (bantuan).

“Itu (PKL) yang terkena sekatan sebetulnya, PPKM kan di Ahmad Yani jelas, Pasar Baru, Mandalagiri, hanya memang belum semuanya, karena pendataan itu sangat cepat. Hari Rabu (21 Juli 2021) kita rapat, Kamis selesai verifikasi, Jum’at dibagikan,” beber Gania.

Gania juga menjelaskan, yang tersalurkan bantuan belum bisa dikatakan sudah selesai karena harus dilihat dulu data yang masuk berapa, karena datanya sekarang menjadi berkembang.

“Bahkan sekarang ada usulan lagi dari PKL yang belum merasa terpenuhi bansosnya, sekitar 1.000. Kita sudah ajukan (data PKL) ke pak Sekda dan nanti pertimbangannya ada di pimpinan kita (Bupati),” papar Gania.

Lebih lanjut disampaikan Kadisperindag dan ESDM Garut, pada dasarnya, Disperindag hanya melakukan pendataan dan mengajukannya ke Dinas Sosial, karena peranannya ada di Dinas Sosial, tidak boleh bansos ada di Disperindag. Gania juga menyebutkan, bahwa para PKL yang sudah menerima bantuan sampai saat ini ada 2.254 pedagang.

“Sekitar 2.254 pedagang sudah selesai. Jadi tidak ada tahap satu dan dua, begitu kita mendata, ternyata berdatangan PKL itu. Nah kemudian kan, karena kita harus cepat, maka waktu itu diputuskan dulu, data yang NIK-nya selesai, ada KTP-nya. Yang nyusul itu, karena NIK-nya tidak ada, alamatnya tidak jelas,” kata Kadisperindag Garut. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *