Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur, Kades di Pakenjeng Garut Dilaporkan ke Polisi

SEPUTAR GARUT4,163 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Diduga oknum Kepala Desa di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, berinisial (AH) melakukan tindakan diluar batas dengan mencabuli anak dibawah umur. Hal tersebut diketahui dari laporan keluarga korban atas nama Rizal Setiawansyah yang telah melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Garut dengan Nomor : LP/B/0230/VI/2021/SPKT/RES GARUT/POLDA JABAR. tertanggal 7 Juni 2021.

Tertuang didalamnya, bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh (AH) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Saeful Hayat, salah seorang dari pihak keluarga korban menuturkan, korban “RW” diduga telah mendapat perlakuan tidak senono yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut. Terlebih lagi “RW” adalah bocah dibawah umur. Laporan tersebut diterima oleh Banit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Garut dengan Pelapor dari keluarga korban.

Surat laporan keluarga korban ke Polres Garut.

Dijelaskan dalam kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekira jam 02.30 WIB di Kampung Rancabango RT 04/01 Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh AH (Kepala Desa Talagawangi) terhadap “RW Binti W”.

“Korban dipaksa oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu birahinya dengan cara menyentuh korban yang masih dibawah umur. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan psikologis anak,” ujar Saeful kepada awak media.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut melalui Kabid Pemdes, H Fahmi Fauzi S STP M Si, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pencabulan oleh Kepala Desa di Kecamatan Pakenjeng tersebut, namun belum bisa memberikan sanksi karena masih dalam tahapan penyelidikan.

”Informasinya masih dalam proses penyelidikan di Polres Garut. Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau terbukti tentunya ada aturan dan sanksi yang akan menjerat Kepala Desa tersebut,” ujar Kabid Pemdes, Sabtu (10/07/2021).

Sementara, Kapolsek Pakenjeng, Iptu Patri Harsono SH, saat ditemui sedang tidak ada ditempat. Salah seorang anggotanya membenarkan adanya informasi terkait kasus tersebut hanya kemudian pihak korban melaporkannya ke Polres Garut.

“Mengingat ini menyangkut anak di bawah umur dan juga oknum Kepala Desa, pihak keluarga korban melaporkannya langsung ke Polres Garut” ujar anggota Polsek Pakenjeng.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Pakenjeng, Suherman S. Sos, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *