Seleksi Pimpinan Baznas Garut Dibuka, Ini Tahapan dan Persyaratan Wajibnya

FOKUS1,032 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Menjelang habis masa bakti kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut periode sekarang yang berakhir pada 5 Oktober 2021, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas masa bakti 2021-2026 mengeluarkan surat Pengumuman Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Garut Nomor : 03/Pansel-Baznas/VII/2021, yang ditandatangani oleh Panitia Seleksi DR. H. Suherman, S.H, M. Si selaku Ketua, dan DR. H. Cece Hidayat, M.Si selaku Sekretaris.

Pengumuman tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Garut Nomor : 451.12/2229/KESRA, tanggal 06 Juli 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Masa Bakti Tahun 2021-2026.

Bagi masyarakat Kabupaten Garut baik itu dari unsur ulama, tenaga profesional, maupun tokoh masyarakat islam dipersilahkan untuk mengikuti seleksi tersebut mulai tanggal 14 Juli – 23 Agustus 2021.

Adapun pendaftaran peserta Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Garut bisa dilakukan secara online melalui link https://bit.ly/daftarcapim dengan batas akhir pendaftaran pada hari Jum’at, 23 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB. Dan kelengkapan formulir pendaftaran dapat diunduh melalui link https://bit.ly/syaratcapim , sedangkan dokumen tentang syarat dan tahapan seleksi dapat diunduh disini (klik).

Dokumen persyaratan Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Garut dalam bentuk hardcopy (fisik), wajib diserahkan kepada  Pansel melalui jasa pengiriman atau pos paling lambat tanggal 23 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB dengan alamat Sekretariat Tim Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Garut (Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut) Jalan Pahlawan No. 65 Kabupaten Garut.

Terkait persyaratan dokumen fisik ini sifatnya wajib, dibenarkan oleh Pelaksana Administratur Sekretariatan Pansel, H. Indra Azwar Mawardi, S.Hi, M.Si saat dikonfirmasi oleh hariangarutnews.com di Ruang Sekretariat Pansel (Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut) Jalan Pahlawan No. 65 Kabupaten Garut, pada Rabu (14/07).

“ Setelah calon mendaftar melalui Link Online yang disediakan, selanjutnya wajib mengirimkan dokumen dalam bentuk hardcopy (fisik) ke bagian kesekretariatan Pansel, jadi bagi yang mendaftar Online tapi tidak mengirimkan dokumen fisik tidak dianggap mendaftar, “ ujarnya.

Indra juga menyampaikan mekanisme penerimaan Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Garut kali ini berbeda dengan periode yang lalu, dengan menggunakan acuan Perbaznas Nomor 5 tahun 2014 yakni Hasil Keputusan Akhir Pansel ditentukan oleh Bupati (Pemerintah Daerah), sedangkan sekarang Seleksi Hasil Keputusan Akhir Calon Pimpinan Baznas Periode 2021-2026 menggunakan acuan Perbaznas RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota ditentukan oleh Baznas Pusat. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *