Masih Banyak Warga Garut Langgar Prokes, PPKM Diperketat

FOKUS682 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Posko Penyekatan gencar melalukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Cimanuk Simpang Lima, Kecamatan Taroggong Kidul, Kabupaten Garut.

KBO Shabara Polres Garut Iptu Sujarwo didampingi oleh Babinsa Koramil 1111 Tarogong Mukhlason dan Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Garut, Maman, mengatakan, sebagian masyarakat masih kurang kesadaran dalam mematuhi peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah.

“Tujuan PPKM ini, pemerintah sampai mengeluarkan aturan PPKM Darurat karena masyarakat kurang mengindahkan peraturan pemerintah yang sekarang menjadi Peraturan Pemerintah yaitu Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di wilayah Jawa dan Bali,” katanya saat diwawancari hariangarutnews.com, Sabtu (10/07/2021).

Lanjut disampaikan Sujarwo, PPKM bisa saja menjamin pengurangan penyebaran Covid-19, itupun jikalau masyarakat atau pengendara sadar dan mematuhi Protokol kesehatan (Prokes).

“Menjamin atau tidaknya kembali lagi kepada kesadaran masyarakat, baik itu pengguna jalan kaki, pengguna roda dua, atau roda empat, kalau mereka sadar dampaknya covid ini dan masyarakat sadar menggunakan masker isnyaAlloh Covid -19 bisa menghilang,” tandasnya.

Selain itu, Iptu Sujarwo juga menghimbau kepada masyarakat apabila keluar rumah, haruslah menggunakan masker dan anggaplah masker itu kebutuhan kita.

“Kami dari aparat Satgas PPKM Darurat baik dari TNI maupun Polri, Satpol PP dan Dishub, kami bekerja sama tapi tidak luput juga partisipasi dari masyarakat baik itu yang di rumah, dilingkungan ataupun yang di jalan apabila virus ini ingin bisa segera hilang maka masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang di tentukan oleh pemerintah dengan kerja sama itu kita bisa menghilangkan atau mengurangi virus ini,” pungkasnya. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *