Pemkab Garut bersama Kemenag dan MUI Terbitkan Maklumat Pelaksanaan Shalat Idul Adha, Ini Penjelasannya

FOKUS1,770 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Garut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, dan Forkopimda Kabupaten Garut menerbitkan Maklumat Bersama terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di Kabupaten Garut.

Dalam maklumat ini dijelaskan untuk daerah-daerah dengan level kewaspadaan merah dan oranye, penyelenggaraan malam takbiran baik yang di masjid ataupun takbir keliling, dan Shalat Sunat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola oleh baik masyarakat, instansi pemerintahan, perusahaan, dan tempat umum lainnya untuk sementara ditiadakan. Namun, bisa dilaksanakan sendiri atau bersama keluarga di rumah masing-masing.

Sementara untuk daerah dengan level kewaspadaan kuning dan hijau, pelaksanaan Takbiran dan Shalat Sunat Hari Raya Idul Adha bisa diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dan sesuai kapasitas yang ditentukan yakni maksimal 10 persen dari kapasitas untuk pelaksanaan Takbiran dan maksimal 30 persen dari kapasitas untuk pelaksanaan Shalat Sunat Hari Raya Idul Adha.

Untuk pelaksanaan Shalat Ied sendiri dilaksanakan maksimal 15 menit dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan setempat.

Selain itu, pelaksanaan penyembelihan hewan qurban pun diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta pelaksanaannya hanya dihadiri oleh panitia qurban, dan shohibul qurban secara bergantian, serta pembagian daging qurban supaya diantarkan langsung oleh panitia melalui RW dan RT setempat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *