Bupati Garut : Arahan Gubernur dan Pangdam III serta Kapolda Jawa Barat, Pelanggar PPKM Darurat Ditindak TegasTanpa Kompromi

FOKUS365 views

HARIANGARUTNEWS.COM- Bupati Garut menerima arahan dari Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di masa pandemi Covid-19 melalui virtual zoom meeting, di Command Center Garut, Selasa (06/07/2021).

Hadir dalam zoom meeting tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Para Kepala Daerah se-Jawa Barat, Forkopimda Se-Jawa Barat, Kapolda Jabar, Pangdam Siliwangi, Bupati Garut, Kapolres Garut, Dandim Garut dan Kajari Garut. Dalam rapat koordinaai virtual tersebut, Bupati dan unsur Forkopimda lainnya, menerima arahan dari Gubernur terkait penerapan PPKM Darurat mulai 03 sampai 20 Juli 2021.

Usai rakor virtual, Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, bahwa Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengintruksikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut agar membatasi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Pak gubernur itu meminta supaya mobilitas kita ini dilakukan pengurangan, pengurangannya baru 17%, sedangkan kalau varian delta itu harus 50% pengurangannya,” ujar Rudy, dihalaman Command Center Garut, Selasa (06/07/2021).

Selain itu, lanjut Rudy, intruksi juga disampaikan Kapolda Jabar dan Pangdam Siliwangi agar aparat bertindak tegas terhadap masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.

“Tadi oleh pak Kapolda dan pak Pangdam sudah diintruksikan kepada Kapolres dan Dandim se-Jawa Barat supaya dilakukan tindakan-tindakan tegas, terukur dan tidak ada kompromi,” paparnya.

Rudy juga mengatakan, saat ini kematian akibat kasus Covid-19 di Kabupaten Garut mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Sehingga diberlakukannya PPKM Darurat ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

“Angka kematian kita juga tinggi dan angka yang harus diturunkan dari PPKM Darurat ini, minimal di bawah angka 7 ribu. Sekarangkan sudah 30 ribu, jadi tugasnya memang berat,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Garut karena dampak dari pemberlakuan PPKM ini mengakibatkan kegiatan sektor perekonomian mengalami hambatan.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat baik yang usaha di sektor informal yang tidak masuk dalam kategori esensial, baru bisa berdagang setelah tanggal 20 Juli,” lirihnya.

Ia berharap penerapan PPKM ini berjalan lancar dan bisa menekan penyebaran Covid-19, agar masyarakat bisa kembali beraktivitas normal.

“Kalau PPKM ini berhasil, maka ke depannya kita bisa berdagang lagi dalam situasi yang aman. Ini adalah keputusan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *