Apa Saja yang Boleh Buka Saat PPKM Darurat, Ini Penjelasan Kadisperindag dan ESDM Garut

FOKUS621 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan dibatasinya akses dan aktivitas ekonomi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Kadisperindag dan ESDM) Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana menyebutkan bahwa ada dua kelompok yang harus diperhatikan.

“Instruksi Menteri Dalam Negeri, ada dua kelompok yang harus diperhatikan, ada esensial dan non esensial. Yang esensial tetap buka, misalnya pasar, tapi tetap dibatas waktunya dari jam lima pagi sampai jam tiga sore,” ujar Gania saat meninjau lokasi supermarket dan kawasan pertokoan IBC Garut, Selasa (06/07/2021).

Lanjut disampaikan Gania, Minimarket dan Supermarket masih bisa buka tetapi khusus dalam sektor bahan pokok pokok penting sehari-hari. Kemudian, sambung dia, perbankan dan apotek masih bisa buka.

“Kantor-kantor non esensial tidak diperkenankan buka. Bagi kantor pelayanan, masih bisa buka,” jelas Gania.

Dari mulai hari Sabtu (03/07/2021) Satgas Covid-19 Garut melakukan pelarangan buka sesuai yang diatur. Tinggal sekarang memikirkan dampak dari pelarangan tersebut, seperti para pedagang atau industri yang sementara ini berdiam dirumah dan butuh jaminan hidup.

“Hal seperti itu akan dikoordinasikan oleh kecamatan kepada dinas sosial,” terang Gania.

Gania juga memastikan PPKM Darurat ini merata di Kabupaten Garut, karena saat rapat hari Jum’at (02/07/2021), sudah diintruksikan kepada seluruh kecamatan.

“Di kami ada UPT, kami intruksikan kepada seluruh UPT. Kalau di Kepolisian dan TNI, ada Kapolsek dan Danramil. Semua Satgas bekerja dan yang terlewat, akan kita sisir hari ini agar mereka mau mengerti,” tandasnya.

Terkait aktivitas Pasar, Kasi PAD Disperindag dan ESDM Garut, Mahmud Daryana, menjelaskan bahwa sebagaimana surat edaran, dari dinas kepada pengelola pasar atau UPT yang mengelola pasar. Pasar ini kata Mahmud masuk di sektor esensial dalam artian bahan pokok yang dibutuhkan.

“Maka ada kebijakan buka pasar itu di mulai dari jam lima pagi sampai jam tiga sore. Namun Alhamdulillah di Garut ini ada beberapa pasar yang bukanya hanya sampai jam satu siang, namun kita pun dari dinas tetap berkoordinasi memantau terus bagaimana kegiatan pasar dilapangan,” beber Mahmud. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *