Hadapi Idul Adha Saat PPKM Darurat, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Garut

FOKUS1,076 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 17 Tahun 2021, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Kemenag RI Kabupaten Garut, H Cece Hidayat, saat dikonfirmasi hariangarutnews.com menyampaikan, hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang pemerintah kepada masyarakat dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tujuan pemerintah menerbitkan surat edaran nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan sementara peribadatan di tempat beribadah, malam takbiran sholat Idul Adha dan petunjuk teknis tentang qurban tahun 2021,” kata Cece Hidayat, Minggu (04/07) malam.

Kemudian, sambung Cece, saat ini juga dalam peningkatan dengan munculnya varian baru yang sangat berbahaya dan mudah menular.

“Kondisi di Garut sekarang yang terkena Covid-19 terus bertambah serta yang meninggal dunia juga semakin banyak. Maka saya menghimbau kepada masyarakat Garut khususnya umat Islam, yang sebentar lagi akan melaksanakan peringatan hari raya Idul Adha, untuk mentaati protokol kesehatan dan sesuai dengan surat edaran,” tandasnya. (Fitri A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *