PPKM di Garut Berlaku, Ini Lokasi 13 Titik Penyekatan

HARIANGARUTNEWS-COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilaksanakan di Garut hari ini, Sabtu (03/07/2021). Ada 13 titik penyekatan yang ditetapkan untuk membatasi aktivitas masyarakat dengan berlakunya PPKM Darurat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, bahwa dalam simulasi dan sosialisasi ini ada sekitar 13 titik yang diujicoba penyekatan. Setelah adanya PPKM darurat ini, imbuh Kapolres, jajarannya akan menindak tegas bagi siapapun yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM darurat ini.

“Pada prinsipnya satgas sudah koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) Kabupaten Garut. Jadi untuk personil yang dilibatkan disini ada dari porli juga ada personil yang terlibat dalam penyekatan di Wilayah Garut,” ujar Kapolres Garut.

Lanjut disampaikan Kapolres Garut, sosialisasi himbauan sudah dilakukan dengan melakukan simulasi penyekatan, kemudian di media sosial sudah dimenstrimkan juga media konvensional, jelas Kapolres Garut.

Berikut adalah 13 titik penyekatan yang disiapkan selama berlakunya PPKM mulai Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang :

1. Ring Satu

  • Jalan Baru Kadungora (Kecamatan Kadungora)
  • Cilawu (Kecamatan Cilawu)

2. Ring Dua

  • Gerbang objek wisata Cipanas (Kecamatan Tarogong Kaler)
  • Gerbang objek wisata Darajat (Kecamatan Pasirwangi)
  • Gerbang pusat perkantoran Pemda (Kecamatan Tarogong Kid

3. Ring Tiga

  • Bundaran Suci (Kecamatan Karangpawitan)
  • Simpang Asia (Kecamatan Garut Kota)
  • Simpang BNI (Kecamatan Garut Kota)
  • Perempatan Maktal (Kecamatan Garut Kota)
  • Bundaran Guntur (Kecamatan Garut Kota)
  • Leuwi Daun (Kecamatan Tarogong Kidul)
  • Simpang Lima (Kecamatan Tarogong Kidul)
  • Simpang Serabi Papandayan (Kecamatan Cisurupan)

Khusus ring tiga, penyekatan akan dilakukan setiap hari selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai pukul 07.00 hingga 19:00 WIB. (Fitri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *