Pendiri PISP : Pemkab Garut Harus Segera Menetapkan Siaga 1 Darurat Kebencanaan Covid-19

Oleh : Hasanuddin
Pendiri PISP (Pusat Informasi dan Studi Pembangunan)

Dari perkembangan terkini ada 12 Kecamatan yang berstatus Zona Merah dengan 74 Desa, dan angka yang cukup tinggi yang terkonfirmasi positif Covid-19, dan ketersediaan Fasilitas Kesehatan untuk tindakan medis dan isolasi, maka sudah saatnya pemerintah daerah menetapkan situasi kritis kebencanaan di Kabupaten Garut.

Keadaan Kritis ini sesuai dengan protokol kebencanaan dengan segera menetapkan Siaga 1 Kebencanaan non alamiah.

Keadaan ini memungkinkan Bupati Garut selaku Ketua Tim Gugus Tugas menetapkan PSBB skala Kabupaten, yang tidak cukup menerapkan PPKM.

Dengan Kebijakan tersebut, aparatur terkait dapat melakukan langkah-langkah mendesak dan strategis, baik Dinas Kesehatan, BPBD, Kepolisian Resort Garut dan didukung oleh Kodim 0611 Garut.

Keadaan Darurat atau Siaga 1 ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran.

Dengan kebijakan ini tentu saja Ketua Tim Gugus Tugas atau Bupati Garut dapat mengerahkan segenap potensi dan sumber daya yang ada di daerah untuk menghadapi situasi darurat ini demi keselamatan warga.

Sebelum hal ini dilakukan ada baiknya Ketua Tim Gugus Tugas meminta masukan dan usulan dari para pihak; Pengusaha yang diwakili KADIN, Organisasi Kepumudaan dan Ormas di Wakili KNPI, Tokoh Agama dan Masyarakat diwakili MUI, NU, Muhamadiyah, dsb, serta Pihak DPRD Garut dan APDESI.

Kami berharap, Gubernur Jawa Barat dapat membantu alokasi anggaran untuk situasi darurat ini, sehingga fasilitas dan sarana prasarana kesehatan dapat memadai menghadapi keadaan ini.

Garut, 21 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *