Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Garut Tutup Toko Modern dan Bubarkan Pedagang di Jalan Ahmad Yani

FOKUS1,088 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menertibkan para pedagang di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Rabu (16/06/2021) malam. Para pedagang nekat berjualan hingga malam hari, yang artinya melanggar batas waktu aktivitas yang telah diatur Pemda setempat.

Kegiatan para pedagang yang melebihi batas tersebut dibubarkan paksa Tim gabungan Satgas Covid-19 yang terdiri dari Denpom III/2 Garut, Polres Garut, Kodim 0611 Garut, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut. Baik pedagang dan pengunjung dinilai telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) seperti berkerumun, tidak mengatur jarak dan tak mengenakan masker.

Kasat Pol PP Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, melalui Kabid SDA Sat Pol PP, Agus Saptono menyampaikan, pihaknya bersama tim Satgas Covid-19 secara gabungan terpaksa menertibkan dan membubarkan kegiatan para pedagang yang ada di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Sekolah SMPN 1 Garut, SMPN 2 Garut dan gedung KNPI, karena melebihi batas waktu Prokes.

Kabid SDA Sat Pol PP Kabupaten Garut, Agus Saptono.

“Pembubaran aktivitas hingga pukul 21.00 WIB ini sesuai instruksi dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk lebih memperketat kegiatan-kegiatan di masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apalagi saat ini Garut berada di peringkat tertinggi dalam penyebaran Covid-19 di Jawa Barat,” tegas Agus kepada hariangarutnews.com, Rabu (16/06/2021).

Agus melanjutkan, pada waktu yang bersamaan, Tim Satgas Covid-19 Garut juga telah menutup toko modern yang melebihi batas waktu. Langkah tepat ini diambil oleh Pemkab Garut untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 yang belum kunjung usai. Bahkan saat ini, kata Agus, Work From Home (WFH) diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2021.

“Dalam rangka pencegahan Covid-19 ini kami bukan melarang tapi mengimbau agar masyarakat sadar mengikuti edaran Bupati, sehingga tidak terjadi virus, ada dalam edaran Bupati tentang aturan berjualan. Hal ini sebagai upaya agar warga semuanya tetap menerapkan protokol kesehatan dan harus tetap berhati-hati dimanapun berada,” pungkas Agus Saptono. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *