MKI Garut Sesalkan KUA Pameungpeuk Larang Syiar Islam di Mesjid

HARIANGARUTNEWS.COM – Terkait isi surat yang diedarkan oleh KUA Kecamatan Pameungpeuk bernomor : B.206/KUA.12.05.19/Pw.01/06/2021 perihal Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushola tertanggal 02 Juni 2021 yang ditujukan kepada seluruh DKM diwilayah Kecamatan Pameungpeuk, berdampak menyulut kritis dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari Ketua Koordinator Jurusan Pendidikan Agama Islam pada organisasi Mahasiswa Keguruan Indonesia (MKI) Kabupaten Garut, M. Hidayat. Ia menyayangkan ulah KUA Kecamatan Pameungpeuk yang dinilai terkesan tidak memiliki nalar logis dalam memahami isi Lampiran Instruksi Ditjen Bidang Islam Kemenag RI.

“Sejauh ini, Kantor Urusan Agama (KUA) dimata masyarakat, dinilai hanya sebuah kantor yang mengurusi soal pernikahan saja. Padahal dibalik itu, KUA adalah intansi vertikal yang mengurusi sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten, yang keatasnya tersentralisasi melalui Kantor Kementerian Agama Provinsi dan bermuara di Kementerian Agama pusat,” ujar Hidayat.

Seharusnya KUA, kata Dia, memberikan layanan keagamaan secara baik dan optimal diberbagai bidang kepada masyarakat, bukan malah menjadi dalang penyebab adanya kisruh dilingkungan masyarakat wilayah Kecamatan Pameungpeuk. Adanya surat tersebut, berdampak munculnya kegelisahan masyarakat terutama lingkungan pengurus mesjid. Kegelisahan itu seperti sesuatu yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat/pengurus mesjid halnya pengumuman meninggal dunia di mesjid dengan pengeras suara keluar, pembacaan solawat atau istigosah, pembacaan Asmaul husna sebelum pengajian mingguan dimulai contohnya, tadarus Al-qur’an di bulan Ramadhan, semua itu tidak boleh dilakukan dengan menggunakan pengeras suara mesjid keluar karena tidak sesuai aturan Ditjen Bidang Islam Kemenag RI.

“Pada prinsipnya, lampiran tersebut sebetulnya ditujukan untuk melindungi muslim yang hidup di wilayah yang mayoritasnya non muslim, agar mereka bisa mengumandangkan adzan, membaca Alquran melalui pengeras suara keluar. Kami menilai tindakan KUA Kecamatan Pameungpeuk ini dinilai sebagai upaya untuk melumpuhkan syiar Islam secara tidak langsung,” beber Ketua MKI Kabupaten Garut.

Menurut Hidayat, bukan hal yang aneh bagi masyarakat muslim, mendengar pengajian islami atau sholawatan yang dikumandangkan keluar umum melalui pengeras suara mesjid asalkan dalam batasan wajar-wajar saja.

“KUA ini harusnya bisa memberikan binaan, edukasi dan sosialisasi bukan terkesan sebaliknya, yakni diduga melakukan intimidasi terhadap syiar Islam melalui aturan tersebut,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *