Ketua PPKD Mekarsari Cibatu : Pemilih Semua Terdata, Panggilan Paling Lambat H-1

FOKUS402 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dua hari jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahap 2 Gelombang 1, tanggal 8 Juni 2021 siap digelar. Panitia penyelenggara mulai dari tingkat kabupaten, sub panitia kabupaten di tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Desa (KPPSD) termasuk tim penyelesaian sengketa atau pengaduan dan juga keamanan, sinergi dengan TNI-Polri, Sat Pol PP dan Linmas.

Dengan aturan baru yang mana diantaranya, saat ini Pilkades sangat berbeda karena dalam masa darurat Covid-19. Sehingga pemerintah mengatur sedemikian rupa, agar Pilkades bisa dilaksanakan dengan aturan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dimana, para penyelenggara dan pemilih harus mematuhi aturan dengan memakai masker, mencuci tangan, pembatasan jumlah pemilih (batas mobilitas atau kerumunan warga).

Ketua PPKD Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Yasir Nasrudin, kepada hariangarutnews.com menyampaikan bahwa, kesiapan ini cukup menguras waktu, tenaga dan pikiran. Diharap pelaksanaan Pilkades berjalan namun sesuai arahan dan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut, tidak menjadi penyebab cluster baru penyebaran Covid-19.

“Alhamdulillah tahapan demi tahapan dengan seksama kita dari PPKD Mekarsari sudah melalui sesuai aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Garut nomor 11 tahun 2021,” ujar Yasir, Minggu (06/06/2021).

Salah satu contoh kesiapan yang sangat krusial, lanjut Yasir, dalam ketentuan proses validasi pemilih. Pemutakhiran pemilih dimulai sejak 5 April sampai dengan 25 Mei 2021 dengan menugaskan tim Coklit khusus untuk melaksanakan validasi lapangan. Pelaksanaan selama 2 hari, tanggal 25 sampai 26 Mei 2021.

“DPS atau Rancangan DPT diperiksakan kepada masing-masing calon untuk diminta masukan dan Koreksi jika seandainya ada data yang terlewat,” jelas Yasir.

Lanjut disampaikan Yasir, penetapan secara pleno ditetapkan tanggal 27 Mei 2021, dengan Berita Acara ditandatangani seluruh Calon Kepala Desa. Yang mana, Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 5.238 pemilih.

“Seandainya sampai H-2 ada pemilih yang merasa belum menerima surat pemanggilan memilih, itu hanya teknis di KPPSD yang bertugas membagikan surat pemanggilan pemilih. Dalam pedoman umum, bahwa surat panggilan memilih paling lambat diterima tanggal 7 Juni 2021 atau sehari sebelum hari pencoblosan,” katanya. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *