Sebagai Mitra Kerja Polri, Ketua Pokdarkamtibmas Resor Garut Imbau Anggota Jaga Netralitas Saat Pilkades

FOKUS296 views

HARIANGARUTNEWS.COM –  Pada hari Selasa 8 Juni 2021 mendatang, di Kabupaten Garut, sebanyak 217 desa dari 40 Kecamatan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Berkenaan dengan ini, Ketua Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Bhayangkara Resor Garut, Igie N. Rukmana S Kom, mengingatkan anggota Pokdar mampu menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkades tersebut.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat harus terus ditingkatkan, terlebih menjelang Pilkades. Anggota Pokdar wajib netral dan tidak memihak ke calon, siapapun itu. Kalaupun ada anggota Pokdar yang mencalonkan, kita beri dukungan dengan do’a. Tetaplah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan aparat pemerintah yang ada di wilayah masing-masing,” ujar Ketua Pokdarkamtibmas Resor Garut, Sabtu (05/06/2021).

Ia juga mengingatkan komitmen Pokdarkamtibmas yang profesional dalam melaksanakan tugas, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan hingga setelah Pilkades Serentak 8 Juni 2021. Igie juga meminta anggotanya melakukan deteksi dini dengan mengoptimalkan seluruh pengurus Pokdarkamtibmas baik yang ada di tingkat Sektor maupun Sub Sektor.

Ketua Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Garut saat melakukan koordinasi dan meminta arahan kepada Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, SH, SIK, M Si.

“Tentunya tugas saat tahapan  Pilkades harus diselesaikan dengan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Ingatkan terus tim sukses secara intens, termasuk ke penyelenggara Pilkades agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan terutama saat pelaksanaan pencoblosan. Sebagai mitra kerja Polri, Pokdar harus dapat menjaga wilayah dengan baik. Pokdarkamtibmas harus netral juga, apabila memakai seragam Pokdarkamtibmas, jangan sampai terpolarisasi berita hoaks,” katanya.

Ketua Pokdar juga berharap dalam pelaksanaan Pilkades serentak mendatang tetap mengutamakan pendekatan humanis. Tak hanya itu, masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi, menuntut pencegahan dari semua elemen dengan mematuhi kebijakan serta peraturan pemerintah terkait penanganan dan pencegahan dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19.

Pengurus Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Garut bersama Kapolres Garut dan Kasat Binmas Polres Garut.

“Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata tugas kepolisian. Kita harus kerja sama dengan pemerintah, TNI/Polri dalam meningkatkan kamtibmas. Kemudian, sesuai arahan bapak Kapolres Garut agar anggota Pokdar terus menghimbau calon pemilih dan para pasangan calon agar mematuhi Prokes Covid-19 seperti yang ditetapkan pemerintah. Pokdarkamtibmas harus bisa menjadi pendingin cooling system di masyarakat,” tandasnya.

Igie menambahkan, secara umum anggota Pokdarkamtibmas diharapkan mampu membantu tugas kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban wilayah masing-masing dengan pendekatan pre-emtif, preventif, dan solutif. Artinya, kata Dia, anggota Pokdarkamtibmas dapat melakukan tindak penyuluhan dan pencegahan gangguan kamtibmas dengan batasan-batasan tertentu, pungkasnya.

Diketahui, Pokdarkamtibmas Bhayangkara dilandasi dengan kekuatan hukum dan dibentuk atas instruksi langsung dari Kapolri dengan dasar hukum diantaranya :

1. SKEP KAPOLRI, No : SKEP/661/XI/1992 ; Tanggal 26 November 1992, dengan JUKLAP NO.POL : 42/XI/1992 ; Tanggal 26 November 1992 ; Tentang Pembentukan Pokdarkamtibmas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. SKEP KAPOLRI, No : SKEP/737/X/2005 ; Tanggal 13 Oktober 2005 ; Tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan Tugas Polri.

3. SKEP KAPOLRI, No : SKEP/831/XI/2005 ; Tanggal 25 November 2005 ; Tentang Pembinaan Pokdarkamtibmas.

4. ST KAPOLRI NOMOR : ST/2492/IX/HUK.5. 5./2019 Tanggal 18 September 2019 Tentang Pembentukan Pokdarkamtibmas. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *