Pilkades Serentak di Kabupaten Garut Tahun 2021 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Bersama

FOKUS2,668 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Garut Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Edaran Bupati Garut.

Dikutip dalam Surat Edaran Bupati Garut, Nomor 141/1542/DPMD, tanggal 3 Juni 2021, mengumumkan bahwa dengan adanya pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021, maka kepada desa yang melaksanakan pilkades dan instansi atau lembaga terkait untuk diliburkan guna mengikuti rangkaian acara pilkades serentak di desanya.

Surat Edaran Bupati Garut.

“Bagi Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 dan Instansi/Lembaga Pemerintah/Lembaga Pemerintah daerah/ Pemerintah Desa, Perusahaan dan Sekolah diliburkan. Meski demikian bagi perusahaan yang memproduksi untuk ekspor diberi kesempatan selama 2 (dua) jam bagi karyawan untuk menggunakan hak pilihnya dan selanjutnya dipersilakan untuk masuk kerja kembali,” ujar Bupati Garut dalam Surat Edarannya.

Bupati Garut juga mengimbau kepada warga desa untuk tidak bepergian keluar desa agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam kegiatan pilkades.

“Kami juga mengimbau warga desa untuk tidak bepergian keluar desa/daerah agar dapat menggunakan hak pilihnya,” tukasnya.

Pilkades yang akan dilaksanakan di 217 desa, di 40 kecamatan, akan dilaksanakan serentak pada hari Selasa, 8 Juni 2021, dengan menyediakan 2.227 TPS. Sementara dari total 818 Calon Kades yang akan berkompetisi dalam Pilkades serentak tahun 2021, dua orang meninggal, sehinggga yang akan berkompetesi ada 816 calon kades.

“Untuk Calon Kades 816 orang, ada 2 orang meninggal dunia di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Pak Rahmat, dan di Desa Pangrumasan Pak Afdal dari Desa Pangrumasan Kecamatan Peundeuy. Jadi tinggal 816,” pungkas Bupati Garut. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *