Masa Tenang Kampanye Calon Kades, Camat Pangatikan Garut Ingatkan PPKD dan KPPSD Untuk Jaga Netralitas

FOKUS553 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap 2 gelombang 1 tanggal 8 Juni 2021 di Kabupaten Garut mulai memasuki masa tenang. Dari 217 desa di Kabupaten Garut, 5 desa di Kecamatan Pangatikan yang akan menggeiar Pilkades.

Camat Pangatikan Asep Harsono HS. S.STP. MSi, meminta seluruh calon kepala desa untuk tidak lagi melakukan kampanye di masa tenang ini.

“Kepada seluruh calon kepala desa untuk tidak berkampanye dalam masa tenang, sebab hal tersebut melanggar aturan. Sebaiknya gunakan untuk berdo’a saja,” kata Asep Harsono, Kamis (03/6/2021).

Camat Asep juga meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di masing-masing desa untuk menertibkan atau menurunkan alat peraga sosialisasi calon dalam hal ini Alat Praga Kampanye (APK) serta mengawasi para calon kepala desa agar tidak melakukan pergerakan kampanye sembunyi-sembunyi selama masa tenang, mulai 3 juni hingga menjelang masa pencoblosan pada Selasa (08/06/2021).

Lanjut disampaikan Asep Harsono, ia menyampaikan, Pemerintah Kecamatan Pangatikan juga telah berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk melakukan pengamanan di lokasi yang rawan terjadi gesekan antar pendukung kepala desa.

“Biasanya yang ramai itu yang calonnya lebih dari dua pasang, ada juga yang sudah dua kali ikut pilkades tapi lawannya sama juga. Kemudian ada juga yang masih famili atau kekerabatan dengan calon, itu yang mungkin akan panas kompetisinya. Namun demikian kita sudah berusaha mengendalikan agar tidak muncul konflik,” tandasnya.

Terkait protokol kesehatan, sambung Camat Asep, tempat pemungutan suara nantinya akan ditempatkan di tiap RT/RW, bukan lagi di balai desa. Ada 5 desa yang melakukan Pilkades di kecamatan Pangatikan. Nanti untuk TPS, imbuh dia, tidak lagi di balai desa tapi disebar ke RT dan RW, lebih dekat dengan para pemilih agar tidak berkerumun.

“Untuk pihak PPKD atau KPPSD juga calon kades, kita juga bersama Kapolsek dan Danramil yang merupakan bagian tim kabupaten menghimbau agar selalu hati-hati terkait prokes karena sudah di sediakan anggaranya, bilamana tidak melaksanakan aturan tersebut dan di berikan teguran selama tiga kali secara administrasi tapi tetap tidak mengindahkan prokes maka akan diskualifikasi baik PPKD atau KPPSD ataupun sebagai calon kades yang mengabaikan prokes tersebut,” tegas Asep.

Ia juga berpesan kepada PPKD dan KPPSD agar menjaga netralitas dala dalam artian, tidak ada keberpihakan terhadap salah satu calon pada tahapan pelaksanaan Pilkades, agar pelaksanaan tahapan berjalan sukses tanpa ekses. (Irwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *