Sengketa Pra Pilkades, Antara Hasil Putusan PTUN versus Panitia Pilkades Desa Cihuni Garut, Lukman : Saya Akan Lakukan Upaya Hukum

SEPUTAR GARUT1,488 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Merasa terdholimi atas hasil penetapan sebagai Calon Kepala Desa dalam kontestasi Pilkades serentak tahap pertama di Desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, atas nama Balon Kades Lukmanul Hakim (49) yang merasa kaget saat tahu bahwa dirinya gugur dalam persyaratan sebagai calon Kepala Desa Cihuni belum lama ini.

Diketahui bahwa Lukmanul Hakim, merupakan petahana yang dilantik pada tahun 2015 silam dan digugat dengan permasalahan yang sama oleh salah satu warganya, mengenai ijazah palsu dan keputusannya sudah Inkracht Van Gewijsde memiliki makna putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan pembuktian ijazah asli.

Lukman menceritakan bahwa pada tanggal 3 Mei 2021, dilakukan pengumuman hasil verifikasi, serta klarifikasi berkas calon kades, dengan hasil dari 7 orang bakal calon kades, 5 orang diantaranya lengkap dan 2 orang lainnya tidak lengkap.

“Dua hari kemudian saya mendapat kabar bahwa saya masuk dalam data dua orang yang gugur, tepatnya tanggal 7 Mei, hari jumat saya juga mendapat 2 surat, 1 undangan penetapan sebagai calon kades pada hari senin tanggal 10, satu lagi surat hasil klarifikasi dan verifikasi Lukman gugur,” jelas Lukmanul Hakim.

Karena penasaran, Lukman menelusuri permasalahan tersebut dengan bertanya kepada salah satu panitia pada tanggal 6 Mei 2021 dengan jawaban memang gugur, yang beralasan bahwa ada masukan dari masyarakat, yang ternyata masyarakat tersebut merupakan salah satu balon kades yang membawa surat pernyataan mencabut kelulusan dari SD Ciwalen 3 tempat sekolah Lukman dulu yang berubah nama jadi SD Citangtu 2, dan di tanda tangan oleh Kepala Sekolah SD Citangtu 2.

“Saya telah melaporkan bahwa Teknis Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Cihuni, telah melanggar Perbup No 11 Tahun 2021 Pasal 17 Poin B. Surat pelaporan tersebut sudah saya kirim ke panitia Kabupaten, Bupati melalui Setda, Kecamatan, Ketua BPD, dan Ketua PPKD, namun sampai saat ini saya belum menerima tanggapan, mengenai surat tersebut,” jelasnya.

Permasalahan Lukman tersebut juga mendapat tanggapan langsung dari Bagian Hukum APDESI Riki Ismail Barokah SH MH yang menyayangkan sikap PPKD Cihuni terkait ijazah palsu yang dipermasalahkan. Menurut Riki, setelah di telaah mengenai berkas yang ia terima, permasalahan Ijazah palsu tersebut sudah selesai dengan hasil putusan PTUN tahun 2015 Nomor 120 Tentang Sengketa Perselisihan Penghitungan Hasil Suara yang di dalamnya termuat terkait keabsahan ijazah.

“Selanjutnya kami sedang melakukan analisa atas permintaan saudara Lukmanul Hakim, jika terdapat tindakan yang melanggar hukum baik Perdata, Pidana serta Tata Usaha Negara kami akan menempuh segala langkah hukum tersebut, demi kebenaran bagi anggota APDESI,” pungkas Riki.

Sementara saat dihubungi melalui sambungan telpon, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rena Sudrajat, menyebut bahwa pihaknya sudah mengarahkan saudara Lukmanul Hakim untuk menempuh mekanisme sesuai perbup agar masalah yang menimpa Lukman memiliki kepastian hukum.

“Saya sudah mengarahkan ke pihak Lukman, penetapankan sudah dilaksanakan, mungkin itu juga bisa menjadi objek sengketa permasalahan. Dilampiran perbup sudah ada format sengketa permasalahan, saya sudah arahkan untuk melakukan hal itu dan disampaikan ke sub panitia kecamatan paling lambat 1 hari setelah terjadi permasalahan, sudah saya sampaikan mengenai itu, ditindaklanjuti paling lama 3 hari, jika di Kecamatan tidak selesai baru ke tingkat Kabupaten,” ujar Rena.

Bahkan Rena menambahkan penetapan PPKD tidak bisa dirubah tanpa melalui prosedur dalam perkara tersebut, jika panitia terbukti bersalah tidak mengikuti mekanisme yang sesuai aturan yang berlaku, akan diberikan sanksi berupa teguran secara tertulis.

“Dan nanti hanya keputusan pemerintah yang lebih tinggi yang bisa merubahnya, untuk merubah ketentuan di bawahnya,” pungkas Rena. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *