Mengaku Ditekan Dilaporkan Polisi, Kepala Sekolah di Pangatikan Garut Mencabut Pernyataan Lulus Bakal Calon Kades

HARIANGARUTNEWS.COM – Terbitnya dua surat dari Kepala Sekolah SDN Citangtu 2, membuat harapan bakal calon Kepala Desa (Kades) di Desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut kandas sebelum bertanding dan membuat gaduh pendukung di wilayah tersebut. Pasalnya, gara-gara terbitnya surat pembatalan kelulusan, bakal calon Kades atas nama Lukmanul Hakim (Kades Petahana) gugur dalam seleksi administrasi panitia.

Diketahui, Kepala SDN Citangtu 2, Apong Jubaedah S Pd I, tanggal 26 April 2021 telah menerbitkan surat keterangan bahwa Lukmanul Hakim dinyatakan lulus dari SDN Ciwalen 3 yang sekarang SDN Citangtu 2, pada tahun 1986. Namun, Apong juga menerbitkan surat pernyataan tanggal 28 April 2021, Apong mencabut pernyataan bahwa Lukmanul Hakim lulus dari SDN Ciwalen 3 (SDN Citangtu 2).

“Ya saya mencabut atas dasar ada orang datang yang bernama Alip ke sekolah, Alip Sukur, harus mencabut surat pernyataan, bahwa saudara Lukmanul Hakim lulus dari SD Ciwalen 3. Kata dia, saya harus mencabut surat kelulusan itu,” ujar Apong Jubaedah, saat dikonfirmasi pada Minggu (16/05/2021).

Waktu itu kata Apong, ia meminta contoh suratnya seperti apa karena ia mengaku tidak punya contohnya untuk membuat surat pencabutan kelulusan. Apong juga mengaku, Alip Sukur menyampaikan bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polisi dengan adanya surat kelulusan yang diterbitkan untuk Lulmanul Hakim.

Alasan Alip Sukur meminta mencabut, lanjut Apong, karena menurut Alip Sukur, bahwa Lukmanul Hakim tidak lulus SD di sekolah tersebut.

“Alasan pak Alip itu, dia (Lukmanul Hakim) tidak lulus dari sekolah itu, katanya. Tapi waktu saya membuat surat keterangan lulus, mengacu kepada fhotocofy ijazah pak Lukmanul Hakim,” ungkapnya.

Menurut Apong, Ijazah Lukmanul Hakim adalah asli sesuai dengan buku data induk di sekolahnya, bahwa yang bersangkutan lulus tanggal 30 Juni 1986. Terbitnya surat pembatalan kelulusan Lukmanul Hakim oleh dirinya sambung Apong, karena adanya permintaan dari Alip Sukur untuk mencabut keterangan lulus Lukmanul Hakim, karena dia (Alip Sukur) meragukan Lukmanul Hakim lulus dari SD Ciwalen 3.

“Sampai saya dan teman saya merasa kaget bahwa dia ditekan, saya ditekan juga sampai ke saya bilang sudah dilaporkan ke Polisi,” beber Apong.

Apong pun mengungkapkan penyesalannya terhadap apa yang ia lakukan apakah benar atau salah, karena kalau dilihat dari buku induk sekolah, Lukmanul Hakim memang tercatat.

“Saya tidak tahu apa maksud dari Alip Sukur,” pungkasnya. (Irwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *