PPKD Padasuka Cikajang, Gelar Pleno Penetapan Calon dan Pengundian Nomor Urut Calon Kades

FOKUS1,072 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang gelar rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa serta dilanjutkan dengan pengundian nomor urut bagi para kandidat calon, pada Kamis (06/05/2021).

Ketua panitia PPKD Desa Padssuka kecamatan Cikajang, Yeyet Effendi menyampaikan, bahwa sesuai tahapan yang telah dilakukan, maka hari ini Kamis 6 Mei 2021, dilaksanakan rapat pleno penetapan dengan langsung pengundian nomor urut. Dalam kesempatan tersebut, hadir Sekretaris DPMD dan staf, unsur Forkopimcam dan undangan lainnya.

“Alhamdulilah saat Panitia telah mengadakan rapat pleno atau musyawarah bakal calon menjadi calon kepala desa dan pengundian nomor urut calon kepala desa,” ujar Yeyet.

Yeyet juga menjelaskan, hadir para bakal calon kepala desa (Kades) dan istri serta satu orang saksi pendamping calon, yang sesuai hasil verifikasi PPKD, berjumlah 4 orang calon.

“Dua tahapan telah dilaksanakan, yakni tahapan persiapan dan sekarang tahapan pencalonan. Tahapan pencalonan tinggal menyisakan tahapan kampanye dan masa tenang, sebelum menginjak ke tahapan ketiga yaitu pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Yeyet.

Dikatakan Yeyet, pada penjaringan dan penyaringan persyaratan Bakal calon, pihaknya telah mengklarifikasi persyaratan bakal calon ke delapan Dinas. Hal ini, sambung dia, sesuai dengan persyaratan yang diajukan para calon, maka PPKD melaksanakan apa yang tertera di Peraturan Bupati (Perbub) nomor 11 tahun 2021.

“Kami mengklarifikasi keabsahan surat keterangan (bakal calon) tersebut, membuat berita acara dan lampirannya dan ditandatangani oleh pejabat berwenang. Ini diantaranya kami mendatangi Dinas Pendidikan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengadilan Negeri Garut, Polres Garut dan RSUD dr Slamet,” papar Yeyet.

Dasar klarifikasi, tambah Yeyet, pihak PPKD menetapkan bakal calon menjadi calon yang dituangkan dalam Berita Acara, selanjutnya pengundian nomor urut calon dan PPKD menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa. (Bilal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *