Ketua HMI Cabang Garut : Bolehkah Prokes Dilanggar dalam Penyaluran BPUM?

HARIANGARUTNEWS.COM – Situasi pandemi yang sudah 1 tahun lebih menyerang dunia khususnya Indonesia sangat bedampak buruk pada pertumbuhan ekonomi nasional. Banyak warga Indonesia yang perekonomiannya menurun, khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Penerima bantuan di Bank BNI Cabang Garut dinilai telah melanggar Prokes.

Dengan itu pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional atau sering di sebut Program PEN, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2O2O Tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Mengahadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Program PEN ini salahsatu bentuknya adalah bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu dengan program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang hari ini sedang dalam tahap pencairan. BPUM ini merupakan jenis bantuan untuk ikhtiar di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Ketua Umum HMI Cabang Garut, Sulton Hidayatulloh menuturkan, pada dasarnya HMI mendukung dengan hadirnya program tersebut karena dapat membantu masyarakat atau pelaku usaha mikro untuk menjalankan kembali usahanya. Namun tentunya ditengah situasi pandemi ini ada syarat-syarat yang mesti di tempuh sebagaimana tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Ditempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dalam keputusan tersebut kita semua diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, dari mulai memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dalam proses penyaluran BPUM ini pemerintah pusat telah menunjuk lembaga keuangan atau bank penyalur salasatunya adalah Bank Nasional Indonesia (BNI),” ujar Sulton.

Namun lanjut Sulton, dalam tahap pencairan, BNI Garut terindikasikan telah melanggar Protokol Kesehatan karena masih banyak warga yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan berkerumun atau tidak menjaga jarak.

“Kami sangat kecewa terhadap pihak Bank BNI Garut karna terindikasikan melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Ditempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” paparnya.

Pelanggaran lainnya, tidak mentaati maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dengan itu, HMI Cabang Garut menuntut, pertama, kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar Prokes. Kedua, Satgas Covid 19 Kabupaten Garut untuk lebih tegas dalam mengawal protokol kesehatan. Ketiga, Kepada Bank Nasional Indonesia (BNI) harus bertanggung jawab terkait pelanggaran prokes yang telah terjadi dan keempat, kepada pemerintah Pusat Untuk mengevaluasi penyaluran program BPUM melalui BNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *