Mundurnya Para PPK dan ULP, Hasanuddin : Bupati Garut Membangun Opini dan Manuver Politik Untuk Menutupi Ketidakmampuanya Dalam Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa

FOKUS1,044 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Terhadap mundurnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) PEMDA Garut, sebagai akibat adanya pemanggilan pihak kepolisian sebagaimana diberitakan dimedia elektronik akhir-akhir ini, Hasanuddin (Pendiri LBH Padjajaran) berpendapat bahwa yang pertama terkait dengan tudingan sepihak Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH, MH tentang mundurnya para pejabat tersebut diatas sebagai akibat pemanggilan pihak kepolisian, maka sudah saatnya Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Garut menindaklanjutinya dengan melaksanakan fungsi pengawasan internal dengan segera meminta keterangan dan penjelasan kepada Bupati Garut terkait hal tersebut, karena telah menimbulkan spekulasi publik dan berpotensi merusak nama baik dan citra institusi kepolisian dan atau penegakan hukum. Jumat (09/04).

Lanjut dikatakan Hasanuddin, yang keduanya kami percaya bahwa pihak kepolisian memiliki sistem, Standard Operating Prosedur (SOP) dan profesionalisme mengenai pengawasan internal pelayanan Polri dan dugaan penyimpangan perilaku terkait pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena apa yang disampaikan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH, MH di ruang publik sudah masuk pada kualifikasi pengaduan secara tidak langsung.

Ketiga, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan internal berjalan dan belum ada kesimpulan, maka kami masih berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Garut H, Rudy Gunawan, SH, MH adalah semata-mata membangun opini dan manuver politik untuk menutupi ketidakmampuanya dalam hal manajemen pengadaan barang dan jasa dengan melempar tanggungjawab dan mereduksi sumber masalah kepada pihak kepolisian, yang semestinya secara teknis operasional menjadi tanggungjawab PPK dan ULP.

Masih dikatakan Hasanuddin, yang keempatnya, pendapat ini didasarkan pada pengadaan barang dan jasa sudah dibuat secara sistemik, dimana PPK dan ULP sulit diintervensi oleh pihak luar karena berbasis elektronik, terkecuali jika pejabat PPK dan ULP memiliki conflict of interest terhadap pihak-pihak tertentu, dimana pemilihan pengadaan barang dan jasa sistem elektronik dibuat semata-mata hanya bersifat formal administratif, sementara substansi keputusannnya tetap pada pejabat yang ada.

Kelima, Jika hasil pemeriksaan internal ditemukan bukti yang cukup berdasarkan keterangan dan data otentik yang sah yang diberikan Pihak Bupati, PPK dan ULP, bahwa dilingkup internal kepolisian diduga ditemukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, maka yang bersangkutan patut diberikan sanksi sebagaimana tingkat kesalahan yang dilakukan, namun jika tidak ditemukan bukti yang cukup sebagaimana yang dituduhkan, maka kami berharap Pihak Kepolisian Jawa Barat dan Polres Garut dapat melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, sebagaimana adigium “TEGAKKAN HUKUM MESKIPUN LANGIT RUNTUH”, dan Keenam, DPRD Garut dapat menindaklanjuti sesuai fungsi dan wewenangnya. (Husni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *