Banyak PPK Mengundurkan Diri, Ketua LBH Padjadjaran : Bupati Jangan Menghindari Proses Hukum Yang Ada Dengan Berlindung Dibalik Opini

FOKUS1,335 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Terkait dengan banyaknya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang mengundurkan diri dan dinilai oleh Bupati Garut akan berakibat pada lumpuhnya pembangunan. Sesuai dengan yang disampaikannya pada apel gabungan di lapangan Setda. Hasanuddin, Ketua LBH Padjajaran memberikan tanggapan saat dihubungi melalui Ponselnya, Senin (05/04).

Menurut Hasanuddin,  Jika PPK bekerja secara profesional, transparan, mempedomani peraturan yang ada dan tidak KKN maka tidak perlu resah dan khawatir.

“Sebagai Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan seharusnya Bupati Garut, H Rudi Gunawan SH MH menegaskan hal tersebut kepada PPK, bukan sebaliknya malah mendramatisasi hingga menyatakan akan berdampak lumpuhnya pembangunan dan mereduksi masalah dengan membangun opini seakan-akan akibat pemanggilan pihak kepolisian, “ tegas Hasanuddin.

Pak Bupati harus mengetahui, imbuhnya, bahwa Pihak Kepolisian mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat, bisa dalam bentuk penyelidikan, hingga pada penyidikan sebagaimana diatur oleh KUHAP dan UU Kepolisian dan Peraturan Kapolri.

Dan jika ada kritik atau mempertanyakan proses tersebut, pada aturan yang sama, Bupati dapat menyampaikan keberatan atau keterangan secara bertanggungjawab kepada pihak kepolisian secara tertulis, bukan menyerang diruang publik.

“Yang tidak hanya dapat menjatuhkan kewibawaan institusi kepolisian (penegakan hukum) tetapi juga berlindung dibalik opini keresahan dan lumpuhnya pembangunan dari menghindari proses penegakan hukum yang ada, “ tegasnya lagi.

Lanjut dikatakan Hasanuddin, terhadap laporan dan pengaduan masyarakat sebaiknya dilihat secara positif sebagai bentuk kontrol dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang secara teknis dilaksanakan oleh PPK untuk penyempurnaan sehingga tidak menimbulkan proses pengadaan barang dan jasa yang KKN dan tidak profesional dan transparan.

“Jika, PPK sudah bisa bekerja secara baik, tinggal Bupati Garut mengeliminasi dan mencegah tekanan titipan atau komplik interest dari pejabat diatasnya untuk tidak bersikap tidak profesional dan keluar dari aturan. Dan biasanya, tekanan inilah yang dapat mengganggu kinerja PPK, dimana tekanan atau konflik of interest dari Bupati dan pejabat lainnya terhadap pengadaan barang dan jasa, Pungkasnya. (Husni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *