Sat Res Narkoba Polres Garut Berhasil Amanakan 24 Orang Pelaku Kasus Narkoba

HALO POLISI1,378 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono SH SIK, gelar Press Converence pengungkapan kasus pada Sat Res Narkoba Polres yang berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut tahun 2021. Kapolres Benny menyebutkan, sebanyak 24 orang pelaku sudah diamankan dalam kasus tersebut.

Dijelaskan Kapolres, 24 pelaku tersebut yakni inisial, RR, MJD, AAR, AA, RFA, KW, AR, JFA, HH, RAK, Y, DZ, AC, HAK, FZ, RF, ES, AMY, YR, GS, RS, SR, AP dan AN.

“Rata-rata umur pelaku kisaran antara umur 19 sampai 40 tahun. Kemudian pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan Narkotika ini dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika,” jelas Kapolres Benny.

Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono SH SIK.

Kapolres Benny juga menjelaskan, untuk tempat kejadian perkara, terjadi diwilayah Kabupaten Garut, di beberapa kecamatan diantaranya Leles, Wanaraja, Tarogong Kidul, Pameungpeuk, Garut kota, Cisurupan, Cilawu, Cibatu, Banyuresmi dan Karangpawitan. Untuk barang bukti (BB) sambung Kapolres, berhasil disita Sabu dengan berat 77,82 gram, Tembakau sintetis/gorila dengan berat 126,59 gram, Ganja dengan berat 39 gram, Riklona 90 butir dan Tramadol 550 butir.

“Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun. Selanjutnya, Pasal 196, 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *