Pengusaha Tower Main Petak Umpet, Camat Sucinaraja Garut Berikan Surat Teguran Penghentian Pembangunan Tanpa Ijin

SEPUTAR GARUT890 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Adanya pelaksanaan pembangunan tower atau Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Sadang, Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut yang ditengarai belum mengantongi perijinan dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut. Camat Sucinaraja berikan surat teguran kepada pihak pengembang yakni PT Tower Bersama Group, tertanggal 8 Pebruari 2021.

Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Sucinaraja, Dedi Supriadi, didampingi pemerintah desa setempat, melakukan peninjauan ke lokasi, pada Senin (01/02/2021) lalu. Pembangunan ada, namun saat sidak Kasi Trantib dan Aparatur Desa ke lokasi pembangunan Tower Kampung Sadang, di lokasi sedang tidak ada aktifitas pekerjaan.

Dedi mengatakan, menurut keterangan salah seorang pekerja yang tinggal dekat lokasi pembangunan, para pekerja sedang libur. Ia pun menyampaikan, kepada para pekerja bahwa aktivitas pembangunan agar jangan dilakukan, sebelum perijinan lengkap terbit dari dinas terkait.

Namun kemudian, pantauan hariangarutnews.com, pekerjaan pembangunan Tower dihari selanjutnya tetap berlangsung, pihak PT Tower Bersama Group seolah main petak umpet tak mengindahkan aturan. Saat sidak tak ada pekerjaan, namun petugas pergi mereka melanjutkan pekerjaan.

Saat dikonfirmasi kepada Camat Sucinaraja melalui Kasi Trantib, Dedi Supriadi, bahwa tertanggal 8 Pebruari 2021, Camat sudah menyampaikan surat teguran untuk menghentikan kegiatan pembangunan, sebelum ijin dari Dinas DPMPT terbit.

“Teguran sudah disampaikan kepada pengusaha PT Tower Bersama, ditembuskan ke Satpol PP Kabupaten Garut, bahkan sudah meninjau ke lokasi Senin 8 Pebruari kemarin,” kata Dedi, Kamis (12/02/2021).

Diberitakan sebelumnya, bahwa diduga belum kantongi perijinan dari Dinas Penamanan Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut, pengembang dari PT Tower Bersama, lakukan pembangunan tower atau Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Sadang, Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut. Padahal, perijinan dari dinas terkait belum terbit. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *