Bupati Garut Resmikan Pelaksanaan Pilkades Serentak, 125 Desa Lebih dari Lima Bakal Calon

FOKUS2,324 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan, meresmikan pelaksanaan pilkades serentak di 40 kecamatan, 271 desa dan 2.228 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kabupaten Garut yang digelar dalam video teleconference, di Gedung Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (10/2/2021).

Menurut Bupati Garut Rudy Gunawan, perhelatan pilkades ini akan dilaksanakan secara serentak Hari Selasa, tanggal 8 Juni 2021, di 217 desa di Kabupaten Garut dengan bebas, jujur, dan adil.

“Tentu pilkades ini dilaksanakan secara serentak dan tentunya harus sukses, sukses dari sisi penyelenggaraan dan dari sisi akses demokrasi masyarakat dengan bebas jujur dan adil melaksanakan haknya secara rahasia,” ucap bupati.

Bupati Garut juga menyampaikan, saat ini banyak desa yang memiliki peminat calon kepala desa lebih dari 5 orang, sehingga harus dilakukan tes sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari laporan sementara ini berdasarkan dari hasil uji lapangan diperkirakan ada 125 desa lebih yang akan mendapatkan lebih daripada 5 orang, sehingga diperlukan suatu tes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudy Gunawan.

Rudy Gunawan menambahkan, dikarenakan pilkades ini dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Permendagri, dan surat edaran Menteri Dalam Negeri bahwa untuk pelaksanaan di TPS maksimal itu hanya 500 hak pilih yang boleh memilih di satu TPS, sehingga dalam pelaksanaan pilkades di setiap desa akan ada lebih dari 6 TPS.

Sementara itu, Kapolres Garut yang di wakili oleh Kapolsek Garut Kota, Kompol Hermansyah, mengatakan pihaknya mengimbau untuk mengecek sarana prasana pada pelaksanaan pilkades agar mematuhi protokol kesehatan.

“Dari aspek preventif, diharapkan sudah dilakukan pengecekan sarana prasarana protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkades nanti, artinya dalam satu TPS semestinya dilengkapi dengan protokol kesehatan yang sesuai,” ucap Kompol Hermansyah.

Selain itu, ia menuturkan pelaksanaan pilkades ini harus dibarengi dengan sinergitas dan netralitas dari unsur pemerintah daerah, TNI, termasuk Polri.

“Himbauan ini disertai dengan pakta integritas terkait siap menang siap kalah, jadi tidak hanya siap menang tapi tidak siap kalah, kemudian harus ada sinergitas dan netralitas dari unsur pemerintah daerah, TNI, termasuk Polri nanti dalam pelaksanaannya,” tuturnya.

Selain itu, Dandim 0611/Garut yang di wakili oleh Danramil 1101/GK, Kapten Arh Edi Waryanto mengatakan pihaknya mendukung penuh dalam pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini.

“Pelaksanaan tahapan pilkades gelombang satu tahun 2021, kami berdasarkan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 siap mendukung pemerintah daerah dan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Pemerintah Kabupaten Garut dan Polres Garut untuk mem-backup seluruh kegiatan perhelatan daripada pilkades inimulai dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang diwakili oleh Kasi (Kepala Seksi) Intel mengungkapkan pihaknya siap berkontribusi apabila terjadi sengketa dalam pilkades 2021. Ia juga mengingatkan kepada siapapun yang melakukan tindakan yang akan menganggu perhelatan pilkades akan dipidana.

“Karena kita dari segi perangkat hukum mengingatkan pihak-pihak yang melakukan tindak mengganggu jalannya pilkades dapat dipidana, itu kata-kata yang harus diingatkan,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *