Satgas Covid-19 Kelurahan Kota Wetan Garut Kota, Petakan Pemberlakuan PSBM

SEPUTAR GARUT732 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Satgas Covid-19 Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, rancang pemetaan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro (PSBM). Hal ini dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini cenderung meningkat.

Lurah Kota Wetan, Galih Mawariz, SE SIP M Si, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, dalam upaya antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, satgas Covid-19 kelurahan bersama RT, RW dan tokoh masyarakat, telah mempetakan zonasi RW dan RT untuk dasar tim satgas kelurahan, dalam mengambil langkah atau formula seperti apa dalam penanganan, pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayahnya.

“Dari data jumlah terpapar positif Covid-19 di Kota Wetan, kita bisa tahu dan menzonasi wilayah RW dan RT, serta mengambil langkah-langkah strategis penanganan sesuai Permendagri, yang mengerucut ke Perbup, serta Keputusan Bupati Garut” kata Galih.

Teknis dilapangan seperti apa, ini akan dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 10 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam penanganan Covid-19, dan Keputusan Bupati Garut nomor 67 tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanganan Covid-19.

“Khusunya di Kota Wetan, ada dua wilayah RW yang dinilai rentan dan perlu perhatian khusus. Karena dilihat dari jumlah terpapar kedua RW ini sampai sekarang terbanyak,” pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *