Jasa Raharja dan Satlantas Polres Garut Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga Mahasiswi STIKES Garut

FOKUS2,461 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Satlantas Polres Garut bersama Jasa Raharja di Wilayah Kabupaten Garut menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada Ahli Waris korban meninggal dunia, Mahasiswi STIKES Garut, Fuzi Nur Fauziah (19) yang mengalami kecelakaan tragis pada Sabtu (23/01/2021) di Jalan Raya Pertigaan Apotek Sari – Bunderan Leuwi Daun, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.

Asuransi tersebut diberikan penanggung jawab Jasa Raharja Garut, Susatria Sambasri Sos, didampingi Kanit Laka Lantas Polres Garut, Ipda Priyo Sumbodo SE kepada ahli waris dari korban yakni ayahanda dari Fuzi Nur Fauziah.

“Penyaluran asuransi ini kita berikan bersama Jasa Raharja sebagai wujud kepedulian dan pelayanan kita terhadap korban laka lantas,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Garut, Ipda Priyo Sumbodo usai menyerahkan bantuan di Mako Satlantas Polres Garut, Senin (25/01/2021).

Dikatakannya, selain memberikan santunan, pihak kepolisian dan Jasa Raharja juga mengucapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal. Santunan atau bantuan yang diberikan, kata dia, bukanlah sebagai pengganti hilangnya nyawa korban kecelakaan melainkan hanya untuk meringankan beban yang dialami para keluarga korban.

“Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, serta diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan tersebut. Kita juga menekankan dan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat agar selalu berhati-hati dijalan raya, gunakan alat pengaman seperti helm dan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat dan mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas serta membawa surat-surat kendaraan setiap kali melakukan perjalanan demi mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan selama berkendara di jalan,” terang Kanit Lantas.

Sementara itu, penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Garut, Susatria Sambasri Sos, mengatakan bahwa untuk korban meninggal dunia akibat lakalantas diberikan santunan Rp 50 juta.

“Aturan baru tersebut sudah mulai 1 Juni, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 tentang besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ujarnya.

Pihaknya menuturkan, kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Satlantas Polres Garut dalam hal memastikan kejadian kecelakaan terjamin Program Perlindungan Asuransi Jasa Raharja serta Pemerintah Daerah setempat dalam memberikan informasi dalam kelengkapan persyaratan yang diperlukan.

“Kami dari pihak PT Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita dan semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan Kecelakaan dapat menimpa siapa saja dan dimana saja, Jasa Raharja hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dalam berlalu lintas,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Abdurrahman Damanik SH, melalui via sambungan seluler menyampaikan, penyerahan santunan diberikan melalui transfer Bank ke nomor rekening Ahli Waris. Hal tersebut merupakan Bukti kepedulian pemerintah yang bekerja secara sinergis lintas sektor sebagai bentuk kehadiran Negara/Pemerintah di tengah masyarakat yang mengalami laka lantas, terlebih korbannya meninggal dunia, pungkasnya. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *