Langgar Prokes Covid-19, Tiga Kawasan Wisata di Cipanas Garut Disegel Petugas

FOKUS2,464 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Upaya intensif dalam penanganan Covid-19, Kapolres Garut bersama unsur Forkompimda pimpim langsung kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Garut, di objek wisata Cipanas, Tarogong Kaler, Selasa (19/01/2021).

Nampak hadir dalam kegiatan, Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono SIK M Si, Dandim 0611 Garut Letkol CZI Dr Deni Iskandar ST M Han, MDM CAN, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Sugeng Heryadi SH MH dan para personel dari Dempom III/2, TNI, Polri dan Satpol PP.

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono SIK M Si, melalui Plh Kassubag Humas Polres Ipda Muslih Hidayat SH, memgatakan, bahwa masih ditemukan Pengelola Objek Wisata Cipanas Kabupaten Garut yang tidak mengindahkan atau melaksanakan himbauan Prokes selama pelaksanaan PPKM.

“Terdapat beberapa tempat objek wisata kolam renang yang dilakukan penyegelan diantaranya Tirta Kencana, Antralina dan Cipanas Indah,” ujar Muslih.

Kegiatan penyegelan tersebut, lanjut Muslih dilaksanakan selama 21 hari. Hal tersebut merupakan peringatan bagi pengelola dan yang lainnya, bahwa saat pihaknya dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut dalam penanganan pandemi Covid-19 akan bersikap tegas kepada pelanggar. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *