Bupati Garut : 26 Kecamatan Diberlakukan PSBB

FOKUS3,527 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bupati Garut Rudy Gunawan, dalam apel gabungan dilapangan Setda, Senin (11/01/2021) menutup sambutannya dengan menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 26 kecamatan, hal tersebut juga kata Rudy, besok akan dilakukan rapat bersama unsur Forkopimda.

“PSBB kita ini sama dengan yang lalu, saya sudah sosialisasikan tadi seperti pengurangan jam operasional mall, kerumunan dan lain sebagainya. Kita akan ada tracing terhadap angkot-angkot untuk penumpangnya,” ucap Rudy, usai apel dilapangan Setda Garut.

Untuk masalah restoran, sambung ia, tetap buka tapi juga harus bisa memberikan contoh bahwa tempat tersebut mengunakan standar protokol kesehatan.

“Termasuk acara-acara perkawinan juga ya,” cetusnya.

Rudy menjelaskan, PSBB ini tidak ada perbedaan termasuk sanksinya sebagaimana tercantum dalam peraturan bupati (perbup) nomor 47 2020.

Dsinggung mengenai sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi, Rudy mengatakan, bahwa aturan vaksinasi itu langsung urusan pemerintah pusat.

“Kalau sanksi untuk warga yang menolak vaksin, itu dari pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Garut tidak mengeluarkan aturan tersebut. Pemkab hanya sosialisasi,” terang Rudy. (Gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *