Proses Seleksi Jabatan Sekda Garut Berpotensi Cacat Administrasi

TOKOH DAN OPINI1,073 views

Oleh : BUDI RAHADIAN,S.H. (Ketua Devisi Hukum Administrasi Negara LBH. Padjajaran)

Pasca meninggalnya Sekda kabupaten Garut Ir. H. Deni Suherlan, M.Si yang meninggal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020, Bupati Garut melalui Surat Perintah Nomor 800/2117/BKD tanggal 12 Mei 2020 menunjuk Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Nurdin Yana, M.H. sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Garut.

Masa Jabatan Drs. H. Nurdin Yana, M.H. selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, berakhir bersamaan dengan dilantiknya Drs. H. Zat Zat Munazat, M.Si. sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah yang berlaku 3 (tiga) bulan berkutnya terhitung mulai tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 untuk masa jabatan 3 bulan pertama.

Setelah masa jabatan Pj. Sekda Kabupaten Garut telah terlampaui dan habis pada 3 bulan pertama, kemudian Bupati Garut mengangkat kembali Drs. H. Zat Zat Munazat, M.Si. sebagai Pj. Sekretaris Daerah sebagaimana Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 821.22/Kep.976-BKD/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut yang berlaku selama 3 (tiga) bulan sampai dengan tanggal 28 November 2020.

Dalam hal mengantisipasi tejadinya kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah, Bupati Garut menyampaikan Permohonan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala BKD Provinsi Jawa Barat pada tanggal 11 November 2020 dengan surat nomor : 800/5655/BKD yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPRD Kabupaten Garut dimana inti dari surat tersebut adalah menyampaikan masa jabatan Pj. Sekda Drs. H. Zat Zat Munazat, M.Si. akan berakhir pada tanggal 28 November 2020, sementara pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Garut masih menunggu rekomendasi dari KASN, oleh karenanya untuk kesinambungan proses penganggaran dan kelancaran penilaian kinerja PNS Bupati menyampaikan permohonan perpanjangan penunjukan Drs. H. Zat Zat Munazat, M.Si. sebagai Pj.Sekda Kabupaten Garut untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pasal 8 ayat (3) bahwa “Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat bupati/wali kota, harus menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota.

Berikutnya berdasarkan ketentuan ayat (4) peraturan presiden tersebut, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan, maka Gubernur dianggap memberikan persetujuan.

Selanjutnya sesuai ketentuan Perpres No. 3 Tahun 2018 pasal 8 ayat (6) untuk menindaklanjuti dikarenakan tidak adanya tanggapan persetujuan atau penolakan dari Gubernur terhadap surat permohonan yang diusulkan bupati sementara batas waktu yang ditentukan berdasarkan ketentuan ayat (3) sudah terlampaui, maka Bupati Garut menerbitkan SK Bupati nomor : 821.22/Kep.1197- BKD/2020 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut tertanggal 25 November 2020, yang inti dari surat keputusan tersebut terdapat pada bagian menetapkan diktum KESATU : Memberhentikan dan mengangkat kembali Drs. Zat Zat Munazat, M.Si. sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut dan berlaku efektif sebagaimana diktum KEENAM yaitu terhitung tanggal 29 November 2020.

Terjadinya kekeliruan dan tumpang tindih administrasi pengisian penjabat Sekda Kabupaten Garut diawali ketika terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 821.2/Kep.796-BKD/2020 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut atas nama Drs. Benny Bachtiar, M.Si. yang diterbitkan pada tanggal 1 Desember 2020.

Bahwa Surat Keputusan Gubernur tesebut didasarkan kepada landasan hukum dan administrasi yang lemah dimana pada bagian menimbang huruf (b) penerbitan surat keputusan Gubernur dimaksud didasarkan kepada Surat Bupati Garut Nomor : 800/5655-BKD Tentang Permohonan Perpanjangan Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut serta di dalam pertimbangannya dinyatakan terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah di Kabupaten Garut, di sisi lain Bupati Garut telah menerbitkan SK nomor : 821.22/Kep.1197-BKD/2020 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut tertanggal 25 November 2020 sebagai tindak lanjut dari tidak ditanggapi surat Bupati Garut nomor : 800/5655/BKD tanggal 11 November 2020 oleh Gubernur Jabar sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) Perpres No. 3 Tahun 2018 dengan demikian dapat dipastikan bahwa posisi Pj. Sekda Kabupaten Garut tidak kosong.

Selain itu pada bagian memperhatikan bahwa SK Gubernur sebagaimana dimaksud merujuk kepada Surat Bupati Garut nomor : 800/5655/BKD tentang Permohonan Perpanjangan Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah, namun pada bagian SK Gubernur tersebut menetapkan diktum KESATU : Menunjuk Drs. Benny Bachtiar, M.Si sebagai Pj. Sekda Garut. Hal ini sudah barang tentu tidak sesuai dengan isi surat Bupati nomor : 800/5655/BKD yang mengusulkan Perpanjangan Drs. Zat Zat Munazat, M.Si. sebagai Pj. Sekda Garut.

Kekeliruan lainnya terjadi pada SK. Bupati Garut Nomor: 821.22/Kep.1230-BKD/2020 tanggal 7 Desember 2020 Tentang Pemeberhentian dan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Garut, pada bagian menimbang menyatakan bahwa masa jabatan Sdr. Drs. H. Zat Zat Munazat, M.Si. selaku Penjabat Sekretaris Daerah Garut telah habis, padahal Bupati telah menerbitkan SK Bupati Garut nomor : 821.22/Kep.1197-BKD/2020 yang masih berlaku terhitung tanggal 29 November 2020 sampai dengan 3 (tiga) bulan berikutnya atau sampai dengan dilantiknya Sekretaris Daerah definitif.

Mencermati fakta administratif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penunjukan dan pengangkatan Drs. Benny Bachtiar, M.Si. selaku Pj. Sekda Kabupaten Garut, berpotensi cacat hukum atau setidak-tidaknya cacat administratif.

Lahirnya SK Gubernur Jawa Barat Nomor : 821.2/Kep.796-BKD/2020 tanggal 1 Desember 2020 yang menetapkan penunjukan Drs. Benny Bachtiar, M.Si. sebagai Pj. Sekda Kabupaten Garut akan berdampak terhadap proses seleksi Calon Sekda Kabupaten Garut dimana usulan persyaratan peserta seleksi sekda Garut ditandatangani pada tanggal 2 Desember 2020 oleh Pj. Sekda Drs. H. Zat Zat Munazat , M.Si. yang sudah habis masa jabatanya terhitung 28 November 2020.

Bahwa proses seleksi sekda meupakan hajat pemerintah kabupaten Garut yang tidak boleh luput dari pengawasan publik apalagi proses seleksi tersebut menggunakan anggaran yang lumayan besar, berdasarkan informasi yang berkembang mencapai kisaran lima ratus juta rupiah. Oleh karenanya proses tersebut jangan sampai dicederai dengan kesalahan-kesalahan administratif yang berakibat pada cacatnya legitimasi jabatan sekda hasil seleksi tersebut.

Bahwa tugas fungsi sekda memiliki kedudukan strategis secara yuridis dalam hal tugas pokok fungsi jabatan sekda sebagai Ketua Tim Penilai Kenerja (TPK) ASN, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua Kordinator Raperda, Ketua Harian Satgas Covid-19 dan jabatan strategis lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya Bupati Garut maupun Gubernur Jawa Barat sudah selayaknya melakukan evaluasi sekaligus melakukan koreksi terhadap keputusan yang telah dibuat agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Evaluasi dan pengawasan dapat pula dilakukan oleh Pihak DPRD Garut sesuai kewenangannya dengan cara memanggil dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait untuk dilakukan evaluasi dan koreksi terhadap keputusan yang telah dikeuarkan agar tidak terjadi duplikasi keputusan yang saling berbenturan dalam pengangkatan Pj. Sekda Garut, mengingat pentingnya legitimasi/keabsahan kedudukan penjabat sekda yang tentunya akan berdampak terhadap legitimasi produk-produk yang dibuatnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *