Dilaporkan Tuduhan Potong BPUM, Kades di Pamulihan Garut Laporkan Balik LSM

SEPUTAR GARUT4,118 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kepala Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Ede Sukmana, berang dan tidak terima atas adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Peduli Jawa Barat (LSM KPJB) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, atas tuduhan pemotongan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Ede pun akan melaporkan balik LSM KPJB.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkaran Masyarakat Peduli Advokat Hukum (Limpah),

Ede melaporkan Ketua dan Sekretaris LSM KPJB atas nama Maman Sunarman dan Viktor JR, kepada pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor di media sosial.

“Saya tidak merasa melakukan pemotongan BPUM karena bantuan tersebut langsung diterima oleh penerima melalui bank penyalur. Selanjutnya yang kedua, tidak adanya cek dan ricek dari LSM KPJB kepada kepala desa yang dituduh melakukan pemotongan,” jelas Ede Sukmana, Kamis (24/12/2020).

Atas tuduhan tersebut Ede mengaku, kini pihaknya sudah berkoordinasi dengan LBH Limpah untuk membuat laporan balik. Karena, sambungnya, ia merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya sebagai kepala desa, dengan tuduhan melakukan pemotongan BPUM untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Sebagai warga negara yang peduli terhadap hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kami (para kepala desa di Kecamatan Pamulihan) akan melakukan upaya hukum atas laporan dan tuduhan yang tidak berdasar karena sangat merugikan, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan,” tegas Ede.

Terkait hal tersebut, Direktur LBH Limpah, Ang Heri Hasan Basri, SH, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Garumukti, Ede Sukmana, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Maman Sunarman dan Viktor JR (Ketua dan Sekretaris LSM KPJB).

“Perbuatan dan tindakan terlapor diduga telah menjatuhkan kehormatan dan harkat derajat seseorang. Dalam hal ini telah merugikan, menjatuhkan kehormatan harkat dan martabat korban. Untuk itu Saudara Maman Sunarman dan Viktor JR masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris LSM KPJB, dilaporkan balik dengan pasal 450 ayat (3) dan pasal 310 KUHP,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, melalui surat tertanggal 10 Desember 2020 Nomor 09/5-UPM.KPJB/Garut/X11/2020, LSM KPJB melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bahwa ada lima desa di Kecamatan Pamulihan yakni, Desa Pakenjeng, Pananjung, Garumukti, Linggarjati, dan Panawa serta Desa Panyindangan yang ada di Kecamatan Pakenjeng, dengan isi laporan, melakukan pemotongan BPUM sebesar Rp900 ribu secara bersama-sama dan dalam waktu yang bersamaan oleh kepala desa. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *