Jelang Pilkades Serentak, Anggota DPRD Garut Fraksi PKS Berharap Calon Kepala Desa Bisa Lakukan Ini

POLITIK934 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Reses merupakan salah satu agenda wajib DPRD diluar sidang yang bertujuan untuk menyerap aspirasi serta keluh kesah Warga sekaligus sebagai ajang silaturahmi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Garut, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 5, Hasan Basri S Ag, melakukan Reses Masa Sidang IIl Tahun 2020 di kampung Ngontong, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (03/12/2020).

Dalam reses tersebut, turut dihadiri unsur Forkopim Kecamatan Tarogong Kaler serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut yang menjelaskan tentang Program tahun 2021 dimana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan dilakukan secara serentak di 217 Desa Se-Kabupaten Garut.

Sementara Hasan Basri dalam sambutannya mengatakan, dihadapan masyarakat yang hadir kedepannya Calon Kepala Desa harus bisa membaca dan tulis Al – Quran. Mudah-mudahan, kata Hasan, Perda yang diusulkan berkenaan dengan itu disetujui oleh pihak provinsi. Menurut Hasan, mengaji atau membaca Al-quran sangat penting diketahui oleh calon yang ingin menjadi pemimpin desa, karena pemimpin desa itu merupakan pemimpin yang nantinya membimbing masyarakatnya.

Reses Anggota DPRD Kabupaten Garut Fraksi PKS, Hasan Basri S Ag, dihadiri perwakilan masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5.

“Syarat ini kita ajukan agar masyarakat yang berdomisili di pedasaan tahu dengan ilmu keagamaan dan menjadikannya sebagai pegangan dan sesuai dengan program Magrib Mengaji. Kondisi saat ini, masih banyak masyarakat miskin di pedesaan yang perlu peran serta dari kepala desa dalam melakukan pembinaan. Kemiskinan mendekatkan manusia dengan kekufuran, jadi jika kepala desanya bisa membimbing tentu saja hal ini tidak perlu terjadi,” beber Hasan.

Para peserta reses pun menyambut baik akan adanya Perda untuk persyaratan calon kades yang mengharuskan bisa baca tulis Al-quran, yang nantinya para kades menjadi pelopor kegiatan keagamaan di desa hal tersebut sesuai dengan Visi Kabupaten Garut yaitu Menuju Garut yang Bertaqwa, Maju dan Sejahtera dengan diawali dari kepala desa yang menjadi panutan di masyarakat.

“DPRD Kabupaten Garut belum lama ini telah menyelesaikan Perda tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta BPD. Klausal yang diusulkan diantaranya telah dimasukan dalam persyaratan calon kepala Desa yakni harus bisa baca dan tulis Al-qur’an,” terang Hasan Basri.

Anggota dewan yang gemar bermain futsal ini menambahkan, bahwa hal ini sudah di paripurnakan oleh DPRD Garut tinggal menunggu fasilitasi dari bagian hukum Provinsi. Hasan berharap usulannya tersebut lolos.

“Kalaupun tidak, kita akan perjuangkan dalam pembahanan Perbub yang akan di bahas bulan ini. Insya Allah saya tidak janji, tapi saya akan kawal dan kita berdoa semua mudah-mudahan aspirasi masyarakat cepat dilaksanakan. Selama ini kebanyakan aspirasi masyarakat lebih ke pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan jalan lingkungan dan pembangunan posyandu,” tandasnya. (YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *