Bupati Garut : Kami Tidak Bisa Lakukan Pendampingan Litigasi Terhadap ASN yang Terjerat Narkoba

FOKUS1,205 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Seorang oknum PNS di Garut ditangkap akibat kasus narkoba. TA (56) warga Perum Bumi Jaya Asri Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut diamankan oleh Satreskoba Polres Garut karena kepemilikan sabu-sabu.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku sudah mendapatkan laporan mengenai hal tersebut dan bakal memberikan sanksi untuk PNS itu jika terbukti bersalah. Sanksi, kata Rudy, hanya bisa dijatuhkan jika perkara oknum PNS ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sekarang kami serahkan sepenuhnya kepada yang berwajib. Kita tunggu hasilnya seperti apa. Selama proses hukum, Pemkab Garut tidak bisa melakukan pendampingan litigasi (hukum). Alasannya kasus hukum  yang menjerat PNS ini adalah ranah pribadi,” ujar Rudy, Rabu (02/11/2020).

Rudy menegaskan, penggunaan narkotika adalah pelanggaran berat. Jika nanti hukuman yang dijatuhkan hakim lebih dari dua tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat. Dengan demikian statusnya sebagai PNS akan dicabut, dan mereka tidak berhak atas pensiun.

“Saya ingatkan semua SKPD di Pemkab Garut, bahwa penyalahgunaan narkotika bisa berujung pada pemecatan. Karena itu saya meminta, agar setiap kepala SKPD memberi pengertian jajarannya seputar bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *