Bawa Sabu-Sabu, Oknum PNS Pemkab Garut Ditangkap Sat Res Narkoba

HALO POLISI4,052 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, berhasil mengungkap dan mengamankan satu tersangka berikut Barang Bukti (BB) pada tanggal 16 Nopember 2020.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, melalui Kasubbag Humas Ipda Muslih Hidayat SH, menjelaskan, kasus tersebut terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dan Tembakau Sintetis dengan 1 tersangka berinisial TA (56) oknum Pegawai Negeri Sipil, warga Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.

“Tersangka TA diamankan pada Senin tanggal 16 November 2020 di Jalan Otista, Sukagalih Tarogong Kidul,” ujar Muslih, Selasa (01/12/2020).

Barang Bukti yang berhasil disita, lanjut Muslih, diantaranya, Sabu-sabu seberat 0,46 gram, Tembakau Sintetis, 4,16 gram dan satu unit handphone. Kepada pelaku, tambah Muslih, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai dengan seumur hidup.

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut,” pungkas Muslih. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *