Operasi Yustisi di Polsek Singajaya Garut, Masih Ada Warga Melanggar Protokol Kesehatan

HALO POLISI561 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bertempat di wilayah hukum polsek Singajaya Polres Garut, telah dilaksanakan diat operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020, yakni penggunaan masker dengan sasaran para pengendara kendaraan bermotor (R2) maupun mobil (R4) serta warga masyarakat yang melintas, pada Minggu (29/11/2020).

Pantuan hariangarutnews.com, lokasi dilaksanakan operasi Yustisi di jalan raya Singajaya-Banjarwangi, depan Mako Polsek Singajaya secara stasioner juga dilanjutkan secara Mobile. Personel yang terlibat diantaranya Kapolsek Singajaya dan tujuh orang anggota serta Danramil 1117 Singajaya.

Kapolsek Singajaya melalui Plh Subbag Humas Polres Garut Ipda Muslih, menyampaikan bahwa dalam giat tersebut dilakukan himbauan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan tindakan teguran kepada pengguna jalan baik R2,R4 dan pejalan kaki yang melintas yang tidak memakai masker.

“Selain itu, memberikan masker sebanyak 11 Pcs dan teguran lisan sebanyak 17 orang pengendara, pejalan kaki warga setempat yang tidak pakai masker,” ucap Muslih.

Ipda Muslih juga menambahkan, bahwa pelaksanaan operasi Yustisi ini dalam rangka penindakan terhadap pelanggaran protokoler Covid-19 yang di lakukan oleh masyarakat.

“Yang tidak menggunakan masker serta peraturan protokoler Covid-19,” pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *