DPMD Garut Gandeng Kejari Gelar Penyuluhan Hukum kepada Kepala Desa dan LPM

FOKUS1,129 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Guna pencegahan penyalahgunaan wewenang jabatan dan tindakan atau perbuatan melawan hukum. Pada Selasa (24/11/2020) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, memberikan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Acara dilaksanakan di GOR Desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan, dengan menghadirkan peserta dari Kecamatan Pangatikan, Sukawening, Karangtengah dan Kecamatan Cibatu yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris DPMD Garut, Asep Jaelani M Pd, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun ini dana desa di setiap desa bertambah dari tahun sebelumnya.

Maka dari itu, sambung Asep, perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik dalam pengelolaan dana desa ini. ia juga berharap, dengan adanya acara penyuluhan hukum dari Kejari Garut ini, Kepala Desa lebih memahami hukum dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kegiatan ini cukup penting dan harus kita sampaikan kepada aparatur pemerintahan desa, agar dapat memahami serta memilki tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Desa, supaya hasil dari pembangunan itu sendiri tepat sasaran, memiliki kualitas serta tidak menyalahi hukum dan peraturan perundang-undangan, apalagi sampai terjerat hukum,” paparnya.

Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Asep Jaelani M.Pd.

Lebih lanjut Asep menyampaikan, pihaknya saat ini dapat menghadirkan beberapa narasumber lintas sektor dalam hal ini dari kejari Garut, yang tentunya dapat memberikan pemahaman hukum yang baik kepada seluruh aparatur pemerintahan desa.

Kasi Pidum Kejari Garut, Fiki Mardani SH, yang di dampingi Friza Yudha SH, mengatakan, kegiatan penyuluhan untuk pemerintahan desa diselenggarakan bersama DPMD bertujuan pencegahan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kepala desa ataupun perangkat desa.

“Tujuan untuk menghindari penyimpangan penyalahgunaan kewenangan kepala desa dan perangkat desa, serta mengurangi tindak kejahatan,” kata Fiki kepada Media.

Penyuluhan hukum kali ini, sambung Fiki, dengan tema penguatan kelembagaan masyarakat dalam pemahaman peraturan perundang-undangan tipikor bagi pemerintahan desa/kelurahan tingkat Kabupaten Garut tahun anggaran 2020.

“Kita juga memberikan pemahaman tentang informasi publik, teman-teman wartawan dan media berhak untuk mengetahui karena itu disampaikan ke masyarakat dan masyarakat juga harus memahami kalau ada temuan harus didiskusikan dulu dengan perangkat desa dari mana sumbernya desa,” beber Fiki.

Fiki juga menambahkan, masyarakat juga berhak untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintahan desa dan kepala desa, karena itu salah satu masuk keterbukaan impormasi publik. Ia pun mempersilahkan masyarakat untuk mengadukan terkait penyelewengann anggaran yang dilakukan oleh pemdes dan kepala desa.

“Mekanisme regulasinya sudah jelas, kita punya pelayanan, pelaporan kaitan penyalahgunaan anggaran, kita juga ada pelayanan jaga desa, disitu ada nomor whatsapp dan online agar masyarakat dapat menyampaikan lapornya,” jelasnya.

Sementara Kapala Desa Cihuni, Pangatikan, Lukmanul Hakim mengungkapkan, bahwa pemahaman hukum sangatlah perlu, sebab tidak semuanya kepala desa juga memahami apa kewenangannya dan apa yang dilarangnya.

”Pandangan hukum yang diberikan pihak Kejaksaan sangat perlu, sebab terkadang kades juga punya keterbatasan pengetahuan apa lagi perihal hukum,“ kata Lukman.

Pantauan media hadir dalam acara, Sekdis DPMD Garut Asep Jaelani, Camat Pangatikan Asep Harsono, perwakilan Kejari Garut Fiki Mardani SH dan Friza Adi Yudha SH, para kepala desa dan LPM dari Kecamatan Pangatikan, Sukawening, Karangtengah dan Cibatu. (Irwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *