Wabup Garut, Pinta Selesaikan Dokumen Izin Pembangunan Rumah Sakit Limbangan

FOKUS2,352 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Mendapat informasi pembangunan rumah sakit Limbangan di kampung Banen desa Limbangan Timur kecamatan BL. Limbangan yang belum menyelesaikan dokumen Lingkungan, Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman meminta agar dokumen tersebut diselesaikan terlebih dahulu.

Menurut Helmi, siapapun harus patuh aturan agar tidak mendapat masalah dikemudian hari. Termasuk pembangunan rumah sakit Limbangan yang sedang dilaksanakan, agar memenuhi seluruh peraturan dalam setiap tahapannya.

“ Ya, harus tertib administrasi. Jika dokumen lingkungan belum diselesaikan, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu agar tidak masalah nantinya. Kita patuhi aturannya sesuai ketentuan. Bila diawali dengan kesalahan, maka akan salah pula kedepannya,” kata Wabup Garut saat ditemui, Sabtu (30/10) kemarin.

Seperti diketahui, sejumlah tokoh Limbangan mempertanyakan keberlangsungan pembangunan rumah sakit di wilayah tersebut yang bernilai Rp. 10 miliar lebih belum menuntaskan izin lingkungannya, sehingga riak protes dilemparkan warga.

Adapun sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Garut, dr. Hj. Leli Yuliani saat dikonfirmasi dokumen izin lingkungan pembangunan rumah sakit sudah diproses, padahal menurut sumber di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Pemkab Garut dokumen lingkungan tersebut belum masuk. Hanya pada minggu sebelumnya dinkes dan beberapa dinas telah melakukan rapat terkait pemenuhan dokumen izin lingkungan sebagai syarat.

Secara terpisah, tokoh Garut utara yang juga sebagai pengurus PM Gatra dan pengurus Kadin Garut, Tata Ansorie turut angkat bicara. Pada prinsipnya ia mendukung pembangunan rumah sakit tersebut, hal itu sebagai kemudahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Garut utara, apalagi lokasi rumah sakit berada di jalan nasional yang rentan kecelakaan.

“Kita berterima kasih kepada Pemkab Garut yang sudah mempersiapkan dua rumah sakit di Garut utara, yakni di Limbangan dan Malangbong. Adanya rumah sakit akan mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Hanya saja, Tata sendiri menyayangkan pembangunan rumah sakit tersebut ceroboh karena belum melengkapi dokumen lingkungan. Menurutnya akan berpotensi pidana bila dokumen lingkungan diabaikan.

Dijelaskan Tata, terdapat tiga jenis dokumen lingkungan yang harus ditempuh. Yaitu, dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“SPPL dokumennya satu lembar merupakan kesanggupan dari penanggungjawab usaha, ini sepertinya sudah ada karena mudah dibuatnya. Adapun UKL-UPL perlu dilakukan sosialisasi dengan warga lingkungan setempat, idealnya dilakukan publik hearing termasuk untuk pemenuhan Amdal, ” jelasnya.

Tambahnya lagi, karena pemrakarsanya pemkab Garut atau leading sektornya Dinas kesehatan. Maka harus menunjuk konsultan untuk mempersiapkan dokumen UPL-UPL dan Amdal, mengkaji peil banjir, mengatur air dan sebagainya. Dari konsultan, dokumen itu diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dikaji atau diverifikasi. Setelah dianggap tak ada masalah atau selesai, oleh Dinas Lingkungan Hidup diserahkan ke DPMPT. Baru keluarlah Izin Lingkungan.

“Saya tidak tahu, apakah ini ditempuh atau tidak. Bila masih dalam proses sebaiknya pembangunan rumah sakit tersebut diberhentikan dahulu, sebelum izin lingkungannya terbit. Jangan sampai kasus Amdal terulang, sehingga dinas terkait harus menanggung akibatnya, ” pungkas Tata. (Husni)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *