Ratusan Santri Terpapar, Gubernur Jawa Barat Tinjau Ponpes di Pangatikan Garut

FOKUS3,417 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Didampingi Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman, Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil, tinjau penerapan protokol kesehatan di Ponpes Cipari, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Selasa (26/10/2020). Pada kunjungan tersebut, Ridwan Kamil, memberikan bantuan berupa logistik alat pengetesan dan uang tunai ke posko di Ponpes Cipari yang di terima langsung pimpinan ponpes, Sopwan Salaf M Ag.

Gubernur Ridwan Kamil, menyampaikan, terkait kasus penularan Covid-19 di lingkungan ponpes seperti yang terjadi di Cipari Pangatikan, dikategorikan sebagai kluster pesantren. Menurut Gubernur yang akrab disapa kang Emil itu, penularan Covid-19 di lingkungan ponpes terjadi karena kurang disiplinnya penerapan protokol kesehatan.

“Salah satu yang kerap diabaikan adalah physical distancing atau jaga jarak. Bagi warga ponpes, physical distancing memang kerap diabaikan, terutama saat bertemu orang yang dihormati seperti kiai atau pengasuh ponpes,” ucapnya.

Saat Gubernur berikan arahan protokol Covid-19 di Ponpes Cipari Pangatikan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), sambung Emil, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur, nomor 443/Kep.321-Hukham/2020, tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pondok pesantren, yang ditetapkan pada 11 Juni 2020.

“Ini berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz dan pihak lain. Tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin dan tiga protokol jika ada indikasi Covid-19 di pesantren,” beber Emil.

Selain itu, tambah Emil, pengurus ponpes harus menyediakan media sosialisasi terkait protokol kesehatan, secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada bupati/walikota masing-masing.

“Bagi kiai, santri, asatidz, dan pihak lain yang masuk ke pesantren, mereka harus mentaati protokol umum juga menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau puskesmas asal,” pungkasnnya. (Irwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *