Jumlah Penerima BPUM Rp2,4 Juta di Garut Tidak Diketahui, Ini Penjelasan Kepala Dinas Koperasi dan UKM

FOKUS24,589 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemic Covid-19, Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), meluncurkan Bantuan Presiden (Banpres) usaha mikro, program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta. Hal ini diharapkan, sebegai skema insentif tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan ditengah masa pandemic Corona.

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, Ir Suhartono, saat dikonfirmasi usai mendampingi kunjungan Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengatakan, bahwa bantuan bagi pelaku usaha mikro BPUM ini, merupakan salah satu bentuk dari program pemulihan ekonomi nasional, khusus dibidang ekonomi, melalui penguatan bantuan modal yang ditujukan kepada para pengusaha mikro yang omzetnya tidak lebih dari Rp50 juta pertahun.

“Nah ini yang akan diberikan kesempatan untuk didaftarkan menjadi calon penerima BPUM,” ujar Suhartono, Jum’at (09/10/2020).

Suhartono menjelaskan, bahwa pihak pengusul program itu banyak, tidak hanya Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten dan kota, ada juga dari pihak perbankan, PNM juga kemudian pegadaian yang menjadi sebagai pihak pengusung.

“Kami di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, prinsipnya adalah ingin melayani masyarakat secara maksimal, pelayanan baik online maupun ofline, dan terbukti pada periode yang lalu kami masuk lima besar yang menyampaikan usulan penerima BPUM se-Jawa Barat,” kata Suhartono.

Ia juga mengatakan, hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat, hasil apapun yang ada, ini tentunya sepenuhnya menjadi kebijakan pemerintah pusat. Dinas hanya menampung dan menyalurkan saja, dengan harapan sebagian besar usulan dins menjadi penerima.

“Akan tetapi saya katakana lagi, ini kebijakan di pemerintah pusat, yang mana data yang diterima itu akan dilakukan pembersihan data, contohnya ada penerima yang kekurangan berkas kelengkapannya, berarti gugur,” Jelasnya.

Kemudian, tambah Suhartono, akan ada System Informasi layanan Keuangan (SILK), ini akan mengetahui mana-mana saja UKM yang sudah memiiki akses permodalan apa tidak, nanti dengan System Informasi Kredit Program (SIKP), itu nanti bagi pendaftar yang ternyata sudah terdaftar sebagai kredit.

“Ini umpamanya Kredit Usaha Rakyat (KUR), biasaya tidak dapat. Kalau dilihat pada saat penentuan penerima BPUM yang didaftarkan oleh Bank BRI, yang disampaikan itu adalah para nasabah yang saldo tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta, kemudian selama beberapa waktu terakhir tidak terjadi mutasi, mandeg tidak ada perputaran, itu yang diusulkan,” papar Suhartono.

Saat diminta data penerima BPUM di Garut, Suhatono mengaku tidak memiliki data yang valid terkait jumlah penerima, karena sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan, para pelaku usaha mikro BPUM itu setelah daftar ditetapkan, nanti datanya itu tidak disampaikan kepada dinas, tetapi langsung kepada bank penyalur.
“Jadi saya tegaskan kembali, bahwa pihak penyalur itu bukan dinas saja. Dinas ini sama-sama pengusul seperti lembaga keuangan perbankan lainnya,” pungakas Suhartno. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar