DPRD Garut Sepakati akan Paripurnakan CDOB Gatra di 1 Oktober 2020

FOKUS5,456 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Anggota DPRD kabupaten Garut daerah pemilihan 2 menyepakati akan menggelar rapat paripurna tentang Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Garut Utara pada 1 oktober 2020. Kesepakatan tersebut, tertuang dalam berita acara kesepahaman bersama yang merupakan hasil dari musyawarah antara Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA) dengan anggota DPRD Garut di Sekretariat PM Gatra, Jl. Raya Limbangan pada Minggu (27/09).

Pimpinan beserta anggota DPRD Garut

Hadir dalam acara tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Garut H Agus Hamdani (PPP) beserta anggota DPRD dapil 2 yakni Deden Sopian (Golkar), Dede Salahudin (PKS), Taufik Hidayat (PAN), dan Mas Yayu Siti Safuro (Demokrat).

Menurut Rd H Holil Aksan Umarzen selaku Ketua PM GATRA, sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Garut terkait CDOB Garut Utara yang akan diparipurnakan pada tanggal 1 Oktober 2020.

“Tidak ada alasan untuk terus mengulur waktu, karena pada dasarnya pihak legistatif sudah setuju dan sepakat. Untuk itu, besok saya beserta anggota PM Gatra akan menemui Bupati untuk memastikan tanggal 1 Oktober 2020 CDOB Garut Utara diparipurnakan, “ tegas H Kholil Aksan.

Dilanjutkan H Holil Aksan, anggota DPRD Garut Dapil 2 lainnya yang tidak bisa hadir saat ini, karena mereka mendadak ada halangan. Bahkan tadi salahsatu pimpinan DPRD, Enan dari Gerindra sempat menghubungi dan menyatakan sangat mendukung serta sepakat pada keputusan musyawarah ini.

Suasana Musyawarah antara PM Gatra bersama anggota DPRD Garut

Sementara dalam kesempatan yang sama, H Agus Hamdani menyatakan dirinya sangat mendukung dan akan ikut memperjuangkan di ranah legislatif. Agar CDOB Garut Utara ini benar-benar bisa diparipurnakan pada 1 Oktober 2020 sekarang.

“Saya selaku pimpinan DPRD beserta anggota DPRD Garut khususnya yang ada di wilayah utara atau Dapil 2, sudah sepaham dan sepakat tentang CDOB Garut Utara. Karena pemekaran ini kan untuk kepentingan bersama, untuk kemakmuran masyarakat, bukan untuk kepentingan beberapa pihak atau golongan, “ pungkas H Agus Hamdani. (Husni/Siti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *